Perlindungan Hak Konstitusional untuk Bebas dari Penyiksaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1536Keywords:
Hak Konstitusional, Konvensi, PenyiksaanAbstract
Upaya mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di Indonesia bukanlah persoalan yang mudah. Meski sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan sebagai HAM dan hak konstitusional, namun praktik penyiksaan di Indonesia masih juga berlangsung secara massif. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia? Kedua, upaya apa yang harus dilakukan untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan dalam memperkuat perlindungan HAM dan hak konstitusional untuk bebas dari penyiksaan di Indonesia? Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil kajian memperlihatkan bahwa, pertama, sejumlah faktor yang menyebabkan masih terjadinya praktik penyiksaan di Indonesia: (1) tidak adanya aturan hukum yang tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku penyiksaan; (2) terinstitusionalisasinya praktik kekerasan dan penyiksaan di jajaran penegak hukum serta permisifnya masyarakat terhadap praktik tersebut; (3) mekanisme perlindungan dan pemberian kompensasi terhadap korban penyiksaan masih belum memadai. Kedua, perbaikan yang harus dilakukan mencakup: (1) adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dengan membuat kebijakan penghapusan tindakan penyiksaan, seperti membuat Undang-Undang khusus menentang penyiksaan; (2) penataan institusi Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Lembaga Pemasyarakatan serta lembaga-lembaga lainnya dengan meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi yang tegas dan dilakukannya proses hukum jika masih terdapat praktik penyiksaan yang dilakukan. Selain itu perlu diberikan pendidikan HAM bagi personil institusi-institusi tersebut; (3) meningkatkan partisipasi masyarakat agar memiliki kesadaran untuk melawan setiap praktik kekerasan dan penyiksaan; (4) mengoptimalkan peranan lembaga seperti Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. (5) harus adanya pemenuhan terhadap hak-hak korban yang menjadi korban dari praktik penyiksaan.Efforts to prevent and eliminate the practice of torture in Indonesia are not easy. Although it has ratified the Convention Against Torture and recognizes the right for freedom from torture as human rights and constitutional rights, the practice of torture in Indonesia is still massive. The problem is, what factors cause the practice of torture to still occur in Indonesia? Then what efforts should be made to prevent and eliminate the practice of torture in strengthening human rights protection and constitutional rights for freedom from torture in Indonesia? The approach used in this study is the statute approach, case approach and conceptual approach. The results of the study show a number of factors that leads to the practice of torture in Indonesia: (1) the absence of strict legal rules and severe sanctions for perpetrators of torture; (2) institutionalization of the practice of violence and torture in the ranks of law enforcement as well as the permissiveness of the community towards the practice; (3) the mechanism for protecting and providing compensation to victims of torture is still inadequate. The improvements that must be made include: (1) a strong commitment from the government by making a policy of abolishing acts of torture, such as making a special law against torture; (2) structuring of the Police, Prosecutor's Office, TNI, Correctional Institutions and other institutions by increasing supervision, providing strict sanctions and carrying out legal proceedings if there are still practices of torture carried out. In addition, it needs education of human rights for personnel of these institutions; (3) increasing community participation in order to have awareness to fight every practice of violence and torture; (4) optimizing the role of institutions such as Komnas HAM and LPSK to provide protection and assistance to victims. (5) there must be rights fulfillment to the victims who become the victims of the practice of torture.
References
Asplund, Knut D., dkk, 2010, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi HAM UII.
Elsam, 2013, Pandangan Mengenai Situasi Hak Asasi Manusia 2013: Hak-hak Dasar di bawah Ancaman Eskalasi Kekerasan, Jakarta: Elsam.
Eddyono, Supriyadi Widodo, dkk, 2014, Indonesia Pro Penyiksaan: 16 Tahun Pasca Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan di Indonesia, Catatan Untuk Peringatan Hari Anti penyiksaan Internasional 2014, Jakarta: WGAT.
Hidayat, Nurkholis dan Restaria F. Hutabarat (ed). 2012, Mengukur Realitas dan Persepsi Penyiksaan di Indonesia Melalui Indeks Penyiksaan dan Indeks Persepsi Penyiksaan, Jakarta: The Partnership for Governance Reform.
Kontras, 2015, Laporan Kronik Penyiksaan 2014-2015: Mendelegitimasikan Praktik Penyiksaan di Indonesia, Jakarta: Kontras.
Syarif, Laode M., dan Dadang Trisasongko (ed), 2012, Jalan Panjang Penghapusan Penyiksaan, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Wiranata, Agung Yudha, 2007, Konvensi Anti Penyiksaan, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007, Jakarta: Elsam.
Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT), 2009, Hak Asasi Manusia di Bawah Ancaman Penyiksaan, Jakarta: Elsam.
Jurnal
Patra, Rommy, 2018, “The Failure of Settlement of Human Rights Violations In Indonesia and It’s Solutions”, Yustisia Law Journal, Volume 1, Number 1, January-April, h. 197-215.
Subiyanto, Achmad Edi, 2011, “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 5, Oktober, h. 707-731.
Internet
Elsam, 2018, Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pandangan ELSAM Mengenai Pentingnya RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, https://wahyudidjafar.files.wordpress.com/2011/12/briefpaper_mendorong-pembentukan-kembali-uu-kkr.pdf, diunduh pada tanggal 15 Agustus.
_____________, 2017, “Jus Cogens (Preemptory Norms)”, http://referensi.elsam.or.id/2014/10/jus-cogens-preemptory-norms/, diunduh 18 Februari.
_____________, 2017 ,“High-Level Roundtable Discussion: Pentingnya Pemantauan Tempat-tempat Penahanan dan Mekanisme Pencegahan Nasional yang sesuai dengan OPCAT”, http://lama.elsam.or.id/downloads/1309762763_High_Level_Meeting_OPCAT-2011.pdf, diunduh 21 Mei.
ICJR, 2017, “Praktek Penyiksaan Masih Menjadi Bagian Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”, http://icjr.or.id/praktek-penyiksaan-masih-menjadibagian-dalam-penegakan-hukum-pidana-di-indonesia/, diunduh 19 Februari.
_____________, 2017, “Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia Penyiksaan Merusak Hukum: Laporan Situasi Penyiksaan di Indonesia 2015-2016”, https://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2284, diunduh 17 Februari.
_____________, 2017, Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT), 2017, “Indonesia Masih Butuh Pengaturan Penyiksaan dalam Rancangan KUHP, Rancangan KUHAP dan RUU Penyiksaan”, http://icjr.or.id/indonesia-masihbutuh-pengaturan-penyiksaan-dalam-rancangan-kuhp-rancangan-kuhap-danruu-penyiksaan/, diunduh 13 Februari.
_____________, 2017,”Penyiksaan sebagai Manifestasi Dominasi dan Kuasa Aparat Penegak Hukum Indonesia”, http://elsam.or.id/2016/06/penyiksaan-sebagaimanifestasi-dominasi-dan-kuasa-aparat-penegak-hukum-indonesia/, diunduh 14 Februari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.