Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditas Pangan sebagai Hak Konstitusional dalam Perspektif Negara Kesejahteraan

Authors

  • Isharyanto Isharyanto Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1534

Keywords:

Intervensi Harga, Pangan, Kedaulatan Pangan

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang penetapan harga eceran tertinggi sebagai intervensi pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional atas kedaulatan pangan dalam perspektif Negara Kesejahteraan. Pangkal argumentasi adalah ketersediaan pangan yang cukup akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan stabilitas sosial politik sebagai prasyarat untuk melaksanakan pembangunan. Pangan merupakan variabel penting yang bisa digunakan untuk memperkuat basis material negara, sebagai sarana menjalankan fungsi reproduksi sosial sekaligus penentu keberlangsungan hidup sebuah bangsa. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintah mempunyai pedoman dalam menetapkan kebijakan harga dengan tujuan untuk stabilisasi harga termasuk terhadap komoditas pangan. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif, yang merupakan sebuah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil eceran tertinggi merupakan perbuatan pemerintah (bestuurhandeling) sebagai salah satu contoh intervensi negara dalam rangka mewujudkan hak konstitusional atas kedaulatan pangan. Kebijakan tersebut bertujuan menstabilkan harga pangan, mengurangi ketidakpastian petani, dan menjamin konsumen. Dalam hal ini, setiap warga negara akan memperoleh pangan yang cukup dengan harga yang wajar.This paper discusses the determination of the highest retail price as a government intervention to realize the constitutional right to food sovereignty in the perspective of the Welfare State. The basis of the argument is that sufficient food availability will determine the quality of human resources and socio-political stability as a prerequisite for carrying out development. Food is an important variable that can be used to strengthen the country's material base, as a means of carrying out the function of social reproduction as well as determining the survival of a nation. By paying attention to the laws and regulations, the government has guidelines in setting price policies with the aim of stabilizing prices including food commodities.The discussion was conducted using normative legal research, which is a study that examines the study of documents, namely using various secondary data such as legislation, court decisions, legal theories, and can be in the form of opinions of scholars.The results of the discussion show that the government's actions in determining the highest retail price are the government's actions (bestuurhandeling) as one example of state intervention in order to realize the constitutional rights to food sovereignty. The policy aims to stabilize food prices, reduce farmers' uncertainty, and guarantee consumers. In this case, every citizen will get enough food at a reasonable price.

References

Buku
Asshidiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta: Konstitusi Press.
Astawa, I Gde Pantja, 2009, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Bandung: Refika Aditama.
Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, 2011, Permasalahan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Pertanian, Jakarta: Penerbit Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
Budiardjo, Miriam, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Henkin, Louis., dkk, 1999, Human Rights, New York: Foundation Press.
Kusuma, R.M. A.B., 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Muchsan, 2007, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Palguna, I Dewa, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Soehino, 2000, Ilmu Negara, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Thaib, Dahlan, dkk, 2008, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT Rajawali Pers.
Tomek, William G., dan Kenneth L. Robinson, 1990, Agricultural Product Prices, Second Edition, Ithaca: Cornell University Press.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam-HuMa.

Jurnal
Arida, Agustina, Sofyan, dan Keumala Fadhiela, 2015, “Analisis Ketahanan Pangan Rumah Tangga Berdasarkan Proporsi Pengeluaran Pangan dan Konsumsi Energi (Studi Kasus Pada Rumah Tangga Petani Peserta Program Desa Mandiri Pangan di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar)”, Agrisep, Vol. 16, No. 1, h. 20-34.
Fuadi, Ariza, 2015, “Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 5, No.1, Juni, h. 13-32.
Irawan, Bambang, 2007, “Fluktuasi harga, Transmisi Harga dan Marjin Pemasaran Sayuran dan Buah”, Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 5, No. 4, h. 358-373.
Mantau, Zulkifli dan Bahtiar, 2010,“Kajian Kebijakan Harga Pangan Nonberas Dalam Konteks Ketahanan Pangan Nasional”, Jurnal Litbang Pertanian, Vol. 29, No. 2, h. 58-65.
Sumarni, 2013, “‘Intervensi Pemerintah’ Antara Kebutuhan dan Penolakan di Bidang Ekonomi”, Journal of Economic and Economic Education, Vol.1, No.2, h. 183-194.
Syahyuti, Sunarsih, Sri Wahyuni, Wahyuning K. Sejati, dan Miftahul Azis, 2015, “Kedaulatan Pangan Sebagai Basis untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional”, Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 33 No. 2, Desember, h. 58-65.

Surat Kabar
Santosa, Dwi Andreas, 2017, “Buruknya Tata Kelola Beras”, Kompas, 2 Agustus.

Published

2018-11-19

How to Cite

Isharyanto, Isharyanto. 2018. “Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditas Pangan Sebagai Hak Konstitusional Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan”. Jurnal Konstitusi 15 (3):525-42. https://doi.org/10.31078/jk1534.

Issue

Section

Articles