Perubahan Makna terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Vidya Prahassacitta Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1533

Keywords:

Korupsi, Melawan Hukum, Kerugian Negara

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini, pertama: makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 pra dan pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Kedua, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 pra Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Ketiga, efek dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam meminimalisir kriminalisasi perbuatan pegawai negeri sipil atau pejabat publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif. Sebagai penelitian kualitatif maka data yang dipergunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari data hukum primer, sekunder dan tertier yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan mahkamah konstitusi tersebut telah mengubah rumusan delik dari formil menjadi materiil yang menjadikan makna pasal tersebut semakin menjauh dari makna awalnya. Pada akhirnya, keluarnya putusan mahkamah konstitusi tersebut tidak dapat memecahkan permasalahan hukum yang telah ada sebelumnya bahkan putusan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.The problems on this research are, first: the meaning of Article 2 paragraph (1) and Article 3 UU No. 31 Year 1999 before and after Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016. Second, the application of Article 2 paragraph (1) and Article 3 UU No. 31 Year 1999 before Constitutional Court Decision Number 25/ PUU-XIV/2016. Third, the effects of Constitutional Court Decision in minimizing criminal actions conducted by civil servants and public officials. This research is a legal research using normative legal approach. As qualitative research, this research uses secondary data consist of primary, secondary, tertiary legal data collected from literature study. The results show that the constitutional court decision has changed the formulation of the offense from formal to material which makes the meaning of the article different from its original meaning. At last, the constitutional court deciasion could not solve the existing legal problem, but contrary it potentially creates a new problem which obstructs law enforcement process in combating corruption in Indonesia.

References

Buku
Agustina, Shinta, et al., 2016, Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Judicial Sector Support Program.
Atmadja, Arifin P. Soeria, 2007, “Transformasi Status Hukum Uang Negara sebagai Teori Keuangan Publik yang Berdimensi Penghormatan terhadap Badan Hukum”. (Paparan Ilmiah Disampaikan pada Acara Syukuran Pemberian Pengharagaan Guru Besar Pengabdian Pendidikan Anugerah Sewaka Winayaroha, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Nababan, Hotasi, 2015, Hukum Tanpa Takaran Penjara Korupsi bagi Korban Penipuan. Jakarta: Q Communication.
Prinst, Darwan, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2011, Peneltian Hukum Normatif Sutau Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Seno Adji, Indriyanto, 2001, Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum Materil. Jakarta: Rizkita.
--------------------------, 2009, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media.
Seno Adji, Oemar, 1985, “Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penerapannya” dalam Albert Hasibuan, ed.. Dua Guru Besar Berbicara tentang Hukum, Bandung: Alumni.
---------------------, 1985, Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta: Erlangga.

Jurnal
Latif, Abdul. “Tafsir Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 3 2010, h. 49-68.
Prahassacitta, Vidya, 2016, “Menyoal Pertanggungjawaban Pidana PT IM2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kajian Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor:787k/Pid.Sus/2014”, Jurnal Yudisial Vol. 9, No. 1 April, h. 93-112.
Prastowo, RB Budi. “Delik Formil/Materil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materil dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara No. 003/PUU-IV/2006” Jurnal Pro Justisia, Vol. 24 No. 3, 2006, h. 212-226.

Internet
Idris, Aradila Caesar Ifmaini, 2017, “Memaknai Ulang Unsur Kerugian Negara”, tersedia dalam http://www.jawapos.com/read/2017/02/01/106444/memaknai-ulang-unsur-kerugian-negara , diunduh 16 Februari.
Pro Kaltim, 2017, “Jaksa Jaksa Hitung Kerugian Negara, Tersangka Protes Dinilai Tak Kompeten dan Berpotensi Ada Permainan”. tersedia dalam http://kaltim.prokal.co/read/news/267899-jaksa-hitung-kerugian-negara-tersangka-protes.html, diunduh 16 Februari.
Puspitasari, Maya Ayu, 2017, “La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim”. tersedia dalam https://m.tempo.co/read/news/2016/12/27/078830753/la-nyalla-divonis-bebas-ini-pertimbangan-hakim, diunduh 16 Febuari.

Published

2018-11-19

How to Cite

Prahassacitta, Vidya. 2018. “Perubahan Makna Terhadap Pasal 2 Dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 15 (3):502-24. https://doi.org/10.31078/jk1533.

Issue

Section

Articles