Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945

Authors

  • M. Beni Kurniawan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1531

Keywords:

Perppu Ormas, Kebebasan Berserikat, State of Law

Abstract


Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, konstitutionalitas Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak tanpa adanya due process of law terlebih dahulu. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep Negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan (MA atau MK) dalam memutuskan pembubaran Ormas. Perlu juga adanya pembatasan waktu terhadap Badan Peradilan dalam memutus perkara pembubaran Ormas untuk menghindari ketidakpastian perkara dan inefisiensi waktu.The problem in this study, first: how the arrangement and mechanism for the dissolution of social organization in Indonesia’s Laws, second: how the Constitutionality of Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 regulates the Dissolution of social organization reviewed from the 1945 Constitution and the Rule of Law’s Concept. Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 authorize the Government to dissolve social organization without any due process of law in advance. This is certainly contrary to the concept of rule of law which puts forward the existence of restrictions on power and the freedom of association guaranteed in the 1945 Constitution. This research is a normative and prescriptive in order to provide solutions to the problems of social organization in Indonesia. As a result of the researc, it can be concluded that Article 61 and 62 of Perppu No. 2 of 2017 which gives authority to the government to dissolve social organization unilaterally is inconstitutional because Contrary to the Article 1 paragraph 3 of Indonesia as a State of Law and Article 28 E paragraph 3 concerning freedom of association. Also, there needs to be a revision of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 with still giving authority to the Judicial Boards (MA or MK) in deciding the social organization dissolution. It is also necessary to limit the time to the Judicial Boards in deciding cases of the dissolution of the social organization to avoid an uncertain case and an inefficient time.

References

Buku
Alim, Muhamad, 2001, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, Yogyakarta: UII Press.
Arinanto, Satya, et al., ed., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII.
_____________, 2015, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.
Asshiddiqie, Jimly, 2008, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
_____________, 2006, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.
_____________, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
_____________, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
_____________, 2012, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Buyung, Andan, 1997, Instrumen International Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Locke, John, 1993, Two Treatises of Government, London: Everyman.
Hadjon, Philipus M., 2009, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press.
MD, Moh. Mahfud, 1998, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Moleong, Lexi J, 2005, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rpsda Karya.
Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Azaz-azaz Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
Sabine, George H.A., 1961, History of Political Theory, Third Edition, New York: Holt, Rinehart and Winston.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 8, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sugono. Bambang, 2011, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zoelva, Hamdan, 2016, Mengawal Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Press.

Jurnal
Arwanto, Bambang, 2016, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah”, Jurnal Yuridika, Vol. 31 No. 3 September, h. 358-383.
Tarigan, Jefri Porkonanta, 2017, “Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 1 Maret, h. 168-187.
Manunggal K. Wardaya, 2010, “Perubahan Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi (Telaah atas Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009)”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April, h. 19-45.
Nalle, Victor Imanuel W., 2017, “Asas Contrario Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, Nomor 2, April, h. 244-262.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084).

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30

Internet
BEM KEMA UNPAD, 2018, “Perppu Ormas: Pemerkosaan terhadap Hukum”, https://www.selasar.com/jurnal/36674/Perppu-Ormas-Pemerkosaan-terhadap-Hukum, diakses 15 Mei.
United Nations, 2017, http://www.un.org/en/documents/udhr/, diunduh 27 Juli.
Palupi Annisa Auliani, 2017, “Perppu Ormas dan Liku-Liku Perppu di Indonesia”, http://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/15530971/perppu-ormasdan-lika-liku-perppu-di Indonesia, diunduh 2 Agustus.

Published

2018-11-19

How to Cite

Kurniawan, M. Beni. 2018. “Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas Ditinjau Dari UUD 1945”. Jurnal Konstitusi 15 (3):455-79. https://doi.org/10.31078/jk1531.

Issue

Section

Articles