Resultan Politik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam Politik Hukum Pemilu

Authors

  • Sholehudin Zuhri Pasca Sarjana Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Universitas Padjajaran Jl. Dago Utara No. 25 Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1525

Keywords:

Konfigurasi Politik, Koalisi, Regulasi Pemilu

Abstract


Dalam perkembangan politik hukum kontemporer, keputusan politik dalam pembentukan regulasi sering dihadapkan pada dua persoalan sekaligus yang saling berhadapan. Konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik di parlemen tidak hanya merepresentasikan kepentingan politiknya, tetapi juga dihadapkan pada keharusan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagai koreksi keputusan politik yang otoriter. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif, studi ini menitikberatkan pada pemahaman komprehensif yang meliputi interaksi politik dan hukum dalam terciptanya konfigurasi politik hukum pemilu. Hasil studi ini dapat menjelaskan kepatuhan partai politik terhadap hukum dalam menciptakan konfigurasi politik di parlemen, namun di sisi lainnya lemahnya partai politik dalam membangun koalisi dalam mewujudkan sistem pemilu demokratis justru menjadikan keputusan politik yang dipilih menjadi otoriter dalam pelaksana teknisnya. Kehadiran hukum dalam perkembangan konfigurasi politik kontemporer, dapat menjadi paradigma baru dalam terciptanya konfigurasi politik demokratis yang pada akhirnya terbentuknya hukum pemilu yang demokratis.In the development of contemporary political laws, political decisions in regulatory formation are often confronted with two issues at once facing each other. The political configuration in the Law No. 7 year 2017, political parties in parliament not only represent political interests but also face the necessity to accommodate the decision of the Constitutional Court Number 14/ PUU-XI/2013 as a correction of authoritarian political decisions. This research is normative juridical research with qualitative method. The results of this study can explain the compliance of political parties to the law in creating the political configuration in parliament. Yet on the other hand, the weakness of political parties in building coalitions in realizing the democratic election system makes the selected political decision become authoritarian in its technical execution. The presence of law in the development of contemporary political configuration can be a new paradigm in creating democratic political configuration which ultimately the formation of democratic law of elections.

References

Buku
Alkostar, A., 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Nasional, Jakarta: LBH Yogyakarta dan Rajawali.
Apeldoorn, L. V., 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Asshiddiqie, Jimly, 2014, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Gaffar, A., 2004, Politik Indonesia menuju Transisi demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gaffar, Janedri M, 2012, Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Press.
Hardiman, Budi, F., 2009, Demokrasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, Yogyakarta: Kanisius.
Haris, Syamsuddin, 1998, Menggugat Pemilu Orde Baru, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia – PPW LIPI.
Harjono, 2008, Peluang Mahkamah Konstitusi Dalam Mengarahkan Politik Hukum Melalui Judicial Review, dalam Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Haris, Syamsuddin, 2005, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press.
Harun, R., 2006, Komunikasi Politik sebagai Suatu Pengantar, Bandung: CV Mandar Maju.
IDEA, 2002, Standar-Standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, Jakarta: IDEA.
Mahfud, M., 2001, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Mertokusumo, S., 2006, Penemuan Hukum, Jakarta: Liberty.
Meuwissen, 2009, Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.
Mufti, 2013, Kekuatan Politik di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Pahlevi, I., 2015, SISTEM PEMILU DI INDONESIA, Antara Proporsional dan Mayoritarian, Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.
Reilly, B., 1999, Reformasi Pemilu di Indonesia: Sejumlah Pilihan”, dalam Julia I. Suryakusuma, 1999, Almanak Parpol Indonesia Pemilu 1999, Jakarta: Almanak Parpol Indonesia.
Reynolds, A., 2001, Merancang Sistem Pemilihan Umum”, dalam Ikrar Nusa Bhakti dan Riza Sihbudi (eds.), Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara Lain, Bandung: Mizan.
Soekanto, S., 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Grafindo Persada.
Supriyanto, D., 2007, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: USAID, drsp, Perludem.
Surbakti, R., 2011, Menjaga Kedaulatan Pemilih, Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia (Partnership for Governance Reform in Indonesia), Jakarta.
Wall, A., 2011, Electoral Management Design: The International IDEA Hand Book, Stockholm: International IDEA.
Yani, A., 2011, Pasang Surut Kinierja Legislasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal
Ekatjahjana, W., 2010, "Beberapa Masalah dalam Pengaturan dan Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada di Indonesia". Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1.
Isnawati, 2012, "Konfigurasi Politik Demokratis Dalam Karakter Produk Hokum Yang Responsif Di Era Reformasi". Jurnal Socioscientia Volume 8 Nomor 1.
Rajab, A., 2016, Konstitusionalitas Ketentuan “Konsultasi Yang Mengikat Bagi Penyelenggara Pemilu”. RechtsVinding, 3. Internet
Natalia, C., 2017, "List Putusan MK tentang UU Pemilu dan Pilkada", http://perludem.org/2017/03/20/list-putusan-mk-tentang-uu-pemilu-dan-pilkada/, diunduh 16 Agustus.
Subekti, Valina S., 2017, "Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu", http://koran-sindo.com/page/news/2017-03-13/1/1/Menjaga_Independensi_Penyelenggara_Pemilu, diunduh 16 Agustus.

Published

2018-09-18

How to Cite

Zuhri, Sholehudin. 2018. “Resultan Politik Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 PUU-XI 2013 Dalam Politik Hukum Pemilu”. Jurnal Konstitusi 15 (2):327-47. https://doi.org/10.31078/jk1525.

Issue

Section

Articles