Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan

Authors

  • Putera Astomo Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat Jl. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH Talumung Kab. Majene Prov. Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1523

Keywords:

Kedudukan, Pengujian Konstitusionalitas, Peraturan Desa, Peraturan Perundang-undangan

Abstract


Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu ciri Peraturan Desa sebagai peraturan perundang-undangan adalah dapat diuji apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masalah-masalah yang dapat dirumuskan meliputi: 1) bagaimana kedudukan Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan? 2) bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan? Hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Desa termasuk peraturan perundang-undangan karena memiliki ciri-ciri: bersifat tertulis, dibentuk lembaga yang berwenang, bersifat umum, dan abstrak, serta dapat diuji apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya, pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam bentuk executive review berupa pengawasan dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Bupati atau Walikota untuk mengawasi Peraturan Desa dan dapat membatalkannya apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum.Village Rules are legislation laws established by the Headman after being discussed and agreed by the Village Parliament. One of the characteristics of Village Rules as legislation laws is it can be reviewed if it is against the higher laws. The problems that can be formulated include: 1) How is the position of Village Rules in legislation? 2) How is the form of constitutional review of the Village Rules in legislation? The results of the study indicates that the Village Rules include as legislation laws because they have the characteristics of: written, established by the authorized institution, general and abstract, and can be reviewed if they are against the higher laws. Furthermore, the constitutional review of Village Rules in the form of executive review through supervision is done by granting authority to the Regent or the Mayor to supervise the Village Rules and may revoke them if those are against the higher laws and or public interest.

References

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Cetakan Kedua, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
______________, 2006, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press.
______________, 2010, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
Cappelletti, Mauro, 1979, Judicial Review in the Contemporary World, the Bobbs Merril Company Inc.
Djunaedi, Eddy, 2000, “Judicial Review di Beberapa Negara Suatu Kajian Perbandingan”, Varia Peradilan, Nomor 172, Januari, h.102-103.
Echols, John M. dan Hasan Shadily, 1995, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan Keduapuluhlima, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Garner, Bryan A. (ed.), 1999, Black’s Law Dictionary, Minneapolis: West Group, St. Paul.
Hausmaninger, Herbert, 2003, The Austrian Legal System, 3rd edition, Manz, Wien.
Heuken SJ, Adolf, 1992, Kamus Jerman-Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Huda, Ni’matul 2005, Negara Hukum, Demokrasi Dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press.
Indrati S, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan 1; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cetakan Kelima, Yogyakarta: KANISIUS.
____________, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah, Cetakan Ketiga, Bandung: Nusa Media.
Kusnadi, Agus, 2017, “Re-Evaluasi Hubungan Pengawasan Pusat Dan Daerah Setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Arena Hukum, Volume 10, Nomor 1, April, h. 61-77.
Lotulung, Paulus Effendie, 1986, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2014, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Cetakan Ketigabelas, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR.
Manan, Bagir, 1994, “Ketentuan-ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembangunan Hukum Nasional”, Makalah pada pertemuan ilmiah tentang Kedudukan Biro-Biro Hukum/Unit Kerja Departemen/LPND Dalam Pembangunan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman - Jakarta, 19 - 20 Oktober.
Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
______________, 2002, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah, Penyunting Khudzaifah Dimyati, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Syafrudin, Ateng, 2003, “Naskah Lepas Masalah-masalah Hukum Otonomi Daerah (Arti Pengawasan)”, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran – Bandung.
Wojowasito, S. 1985, Kamus Umum Belanda-Indonesia, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru van Hoeve.

Published

2018-09-18

How to Cite

Astomo, Putera. 2018. “Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Konstitusi 15 (2):282-305. https://doi.org/10.31078/jk1523.

Issue

Section

Articles