Aksiologis Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi di Aceh

Authors

  • Cakra Arbas Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1518

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Aceh

Abstract


Kontestan pilkada tidak hanya berasal dari partai politik, melainkan seiring dinamika pilkada yang terjadi di Aceh Tahun 2006, telah menuntut Mahkamah Konstitusi bernilai aksiologis melalui berbagai putusannya untuk mengakomodir calon perseorangan dalam kontestasi pilkada secara nasional. Bagaimana latar belakang implementasi calon perseorangan dalam pesta demokrasi, khususnya melalui pilkada? Bagaimana aksiologis mahkamah konstitusi dalam mengokohkan perwujudan nilai demokrasi, khususnya pada daerah otonom Aceh?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi), bahan hukum sekunder (karya ilmiah), dan bahan hukum tersier (ensiklopedia dan kamus). Adapun metode pengumpulan datanya adalah melalui studi kepustakaan, yaitu meneliti dan menggali bahan-bahan hukum, selanjutnya teknik analisis data yang dipakai adalah teknik analisis kualitatif. Keberadaan calon perseorangan dalam kontestasi pilkada nasional, diawali ketika pelaksanaan pilkada di Aceh pada Tahun 2006, berawal dari pelaksanaan pilkada di Aceh timbulnya kesadaran kolektif masyarakat tentang urgensitas calon perseorangan, fase berikutnya dilakukan judicial review atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bermuara dengan putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, yang pada hakikatnya mengakomodir calon perseorangan sebagai salah satu kontestan dalam pilkada secara nasional. Mahkamah Konstitusi berperan secara aktif, menjadi lembaga negara yang bernilai aksiologis melalui berbagai putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012) dalam rangka meluruskan berbagai friksi dan sengkarut yang melingkupi Pilkada di Aceh.Regional head election contestants not only come from political parties, but in line with the electoral dynamics that occurred in Aceh in 2006, have demanded the Constitutional Court aesthetic value through various decisions to accommodate individual candidates in national election contestation. What is the background of the implementation of individual candidates in democracy parties, especially through elections? How is the axiological of the Constitutional Court in affirming the realization of the value of democracy, especially in the autonomous region of Aceh?. This study is a normative legal research, the type of data used is secondary data, consisting of primary legal material (legislation, Constitutional Court decision), secondary legal material (scientific work), and tertiary legal material (encyclopedia and dictionary). The existence of individual candidates in the national election contest, preceding the implementation of the elections in Aceh in 2006, started from the implementation of the elections in Aceh the emergence of collective awareness of the public about the urgency of individual candidates, the next phase of the judicial review of Law No. 32 of 2004 on Regional Government, led to the decision of Constitutional Court No. 5/PUU-V/2007, which essentially accommodate individual candidates as one contestant in the national election. The Constitutional Court is actively involved in becoming a state institution with axiological value through its decisions (Decision of the Constitutional Court No. 35/PUU-VIII/2010, and No.108/PHPU.D-IX/2011, also No. 1/SKLN-X/2012) in order to straighten out the various frictions surrounding the elections in Aceh.

References

A. Buku
Cakra Arbas, 2012, Jalan Terjal Calon Independen Pada Pemilukada di Provinsi Aceh, Jakarta: PT. Sofmedia.
___________, 2015, Aceh dan MoU Helsinki di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta: PT. Sofmedia.
Lili Rasjidi, Monograf Filsafat Ilmu Hukum Sutau Pengantar, Ttt.
Maruarar Siahaan, 2011, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki Lubis, 2011, Pergeseran Garis Peraturan Perundang-undangan tentang DPRD dan Kepala Daerah dalam Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
M. Solly Lubis, 2007, Ilmu Negara, Bandung: Mandar Maju.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2012, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Suharizal, 2011, Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

B. Jurnal
Cakra Arbas, 2015, “Independent Candidates of Regional-head election in Aceh”, IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS), Volume 20, Issue 1, Ver.II, h. 35 – 42.
___________, 2015, “Independent Candidates of Regional-head election in Indonesia”, IISTE Journal Of Law, Policy and Globalization (IISTE-JLPG), Volume 35, h. 159 – 164.
Mardian Wibowo, 2015 “Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, h. 196 – 216.

C. Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
________, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
________, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

D. Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh Tahun 2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Published

2018-03-29

How to Cite

Arbas, Cakra. 2018. “Aksiologis Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Demokrasi Di Aceh”. Jurnal Konstitusi 15 (1):164-84. https://doi.org/10.31078/jk1518.

Issue

Section

Articles