Prinsip Konstitusi Ekonomi dalam Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Authors

  • Josefhin Mareta Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1516

Keywords:

Konstitusi Ekonomi, Privatisasi, Badan Usaha Milik Negara

Abstract


Salah satu kekuatan ekonomi nasional yang perlu ditingkatkan produktivitas dan efisiensinya adalah BUMN dikarenakan kinerja BUMN yang dinilai belum memuaskan dan masih terdapatnya birokrasi yang menyebabkan profesionalisme BUMN menjadi rendah. Privatisasi yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi BUMN menyebabkan berkurangnya kontrol dan proteksi negara terhadap badan-badan usaha yang menyentuh sektor publik. Tulisan ini memberikan analisis terhadap pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia dan penerapan prinsip konstitusi ekonomi dalam kebijakan privatisasi BUMN di Indonesia. Dari analisis yang ada, penulis menyimpulkan bahwa privatisasi menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah strategis pada BUMN yang dinilai dari kinerja keuangan dan kinerja non keuangan berupa terwujudnya manajemen yang profesional dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemaknaan terhadap hak menguasai negara adalah negara melakukan pengaturan, pengurusan dan pengolahan, serta pengawasan sehingga negara dapat menyerahkan pengelolaannya pada pihak swasta dengan pengawasan pemerintah.One of the strengths of the national economy which need to be improved is state-owned enterprises because its performances are rated unsatisfactory and still have a bureaucracy that led to its professionalism below. Privatization as an effort to improve the efficiency of state-owned enterprises reduced the state control and protection against business entities in public sector. This paper provided an analysis of the implementation of the privatization of state-owned enterprises and the application of economic constitutional principles in the privatization of state-owned enterprises in Indonesia. The writer concluded that privatization has become the policy to solve strategic problems of state-owned enterprises assessed by financial performance and non-financial performance is realized by professional management and transparent according to the principles of good corporate governance. Meanings of the right of the state to control are the state make the arrangement, processing, and supervision so that the state can submit the management to the private with government supervision.

References

Anwar Abbas, 2008, Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Yogyakarta: Multi Pressindo.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
________________, 2015, Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta: LP3ES.
Ilmar Aminuddin, 2012, Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jusmaliani, Optimalisasi Program Privatisasi, 2003, Jakarta: Penelitian Ekonomi LIPI.
Rianto Nugroho dan Randy R. Wrihatnolo, 2008, Manajemen Privatisasi BUMN, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sutaryo, dkk, 2015, Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada.
J. Ronald Mawuntu, 2012, “Konsep Penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Volume XX, Nomor 3, April-Juni.
Mahmoud M. Yasin, 2002, “The theory and practice of benchmarking: Then and Now”, Benchmarking: An International Journal , Volume 9, Issue 3.
M. Syafi’ie, 2016, “Sistemiknya Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dan Sumber Daya Alam di Indonesia”, Jurnal Mahkamah, volume 1, Nomor. 1, Juni.
Mufarrijul Ikhwan, 2014, “Reevaluasi Strategi Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Privatisasi BUMN di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Rechtidee, Volume 9, Nomor 2, Desember
Iwan Supriyatna, Pasca-putusan MK, Program Prioritas Ketenagalistrikan Tetap Berjalan, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/12/16/110000926/pasca-putusan.mk.program.prioritas.ketenagalistrikan.tetap.berjalan, diunduh 1 April 2017.
Kinerja BUMN: Masih Kokoh di Kontruksi. Indonesia, http://koran.bisnis.com/read/20160329/244/532233/kinerja-bumn-masih-kokoh-di-konstruksi, diunduh 12 April 2017.
MK Batalkan UU Sumber Daya Air Pengelolaan SDA harus diserahkan pada BUMN maupun BUMD, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air, diunduh 1 April 2017.
Sofyan A. Djalil, “Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara”, http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=730, diunduh 12 April 2017.

Published

2018-03-29

How to Cite

Mareta, Josefhin. 2018. “Prinsip Konstitusi Ekonomi Dalam Privatisasi Badan Usaha Milik Negara”. Jurnal Konstitusi 15 (1):118-39. https://doi.org/10.31078/jk1516.

Issue

Section

Articles