Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1513Keywords:
Bantuan Hukum, Hak Konstitusional, Access to Law and JusticeAbstract
Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan pelaksananya maupun dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi fakta di masyarakat, regulasi yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to law and justice menjadi bias. Belum efektifnya penerapan dalam pembenrian bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal issue yang menarik untuk dikaji lebih dalam agar dapat mengetahui permasalahan utama yang menyebabkan belum efektifnya pemberian bantuan hukum di Indonesia yang nantinya dicarikan solusi dari gagasan yang menjadi formulasi sebagai optimalisasi pemberian bantuan hukum di Indoensia. Legal Issue yang dicari yaitu persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum dan Formulasi bagaimana penerapan pemberian bantuan hukum dapat berjalan secara optimal. Artikel ini akan memaparkan secara sistematis dan ilmiah dengan menggunakan metode normatif-empiris yang mengambil lokasi di 5 daerah yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banyumas (Purwokerto) dan purposive sample meliputi advokat, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, pengadilan negeri dan penerima bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum di masyarakat yang menjadikan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin menjadi belum efektif, oleh sebab itu, diperlukan suatu optimalisasi pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin yang menjadi suatu gagasan untuk menjawab persoalan tersebut untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin.Legal Aid is a way to implementing access to law and justice for the poor which is Mandate from the State listed in the constitution. Some regulations concerning legal assistance have been issued by the state through the rule and implementing regulations and also from the Supreme Court through and Constitutional Court by the Supreme Court Regulation or Constitutional Decission. However, in fact the regulation has not been effectively implemented, so that the meaning of access to law and justice becomes refracted. The ineffectiveness of application in the provision of legal assistance in Indonesia is an interesting legal issue to be reviewed deeper to find out the main problems that have caused the ineffectiveness of providing legal assistance in Indonesia which will be sought solutions from ideas that become formulation as the optimization of legal assistance in Indonesia. Legal Issues sought are issues in the application of legal aid provision and Formulation how the application of legal assistance can applied optimally. This article will describe systematically and scientifically using the normative-empirical method that takes place in 5 areas, DKI Jakarta, Surakarta Regency, Pekalongan Regency, Wonosobo Regency and Banyumas Regency (Purwokerto) and purposive sample includes advocate, BAR organization, legal assistance organization, state courts and legal aid recipients. Based on the results of the study there are several problems in the implementation of providing legal aid in the community that makes the provision of legal aid for the poor is not effective, therefore required an optimization of legal aid for the poor who became an idea to answer the problem to realize access to law and justice for the poor.
References
A.V., Dicey, 2007. Introduction to the Study of The Law of the Constitution, diterjemahkan: Nurhadi, M.A Nusamedia : Bandung;
Huijbers, Theo. 2013, FIlsafat Hukum dalam Linstas Sejarah, Kanisius : Yogyakarta; Kadafi, Binziad. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi Tentang
Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum : Jakarta;
Kelompok Kerja Paralegal Indonesia, 2014, Kritisi Rancangan UUBH dari Aspek Paralegal dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment), KKPI : Jakarta;
Muhammad, Abdulkadir.2014. Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung;
Nasution, Adnan Buyung. 2007. Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES : Jakarta
Rhode, Deborah L.2004, Access to Justice, Oxford University Press : New York;
Situmorang, Mosgan, DKK, 2011, Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum, BPHN kementerian Hukum dan HAM: Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1996. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Jakarta.
Sunarto, Edy. 2011, “Bantuan Hukum Bagi Tersangka Dalamproses Peradilan Pidana Pada Tingkat Penyidikandi Mapolresta Padang”, Thesis, Pasca Sarjana Universitas Andalas: Padang.
Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI: Jakarta.
Marudut Tampubolon, 2014, Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Gentha Publishing: Yogyakarta;
The Indonesia Legal Resource, 2013, Kajian Awal Hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Winata, Frans Hendra. 2009, Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: Gramedia.
YLBHI, 2014, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta
Jurnal
Aedi, Ahmad Ulil dan Samekto, FX Adji. “Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan hukum (Equality Before The Law), Jurnal Law Reform, Vol. 8 No. 2 Tahun 2013, Program Magister UNDIP : Semarang; hlm. 1-19
Arif, Andry Rahman. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung”, Jurnal Fiat Justitia, Vol. 9 No. 1 Edisi Januari-Maret 2015, Fakultas Hukum Unila: Lampung; hlm. 103-113
Biroli, Alfan. “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum)”, Jurnal Dimensi, Vol. 8. No.2 Tahun 2015, Universitas Turnojoyo : Madura; hlm 17-25.
Hendri Yasuti. “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang terpinggirkan)” Jurnal Menara Vol. 12 No. 1 Januari – Juni 2013. Hlm 41-47
Masnur Marzuki, “Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi” Jurnal Konstitusi, PSHK-FH UII, Vol. II, No. 1, Juni 2009, hlm. 7-23
Michael, Dony. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin di Provinsi Jawa Timur), Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 2 Tahun 2012, BPHN : Jakarta, hlm 24-55.
Nasution, Isnandar Syahputra. “Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No. 1 Edisi Maret 2015, Mahkamah Agung RI: Jakarta, hlm. 171 - 188
Pujiarto, Iwan Wahyu, dkk. “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Denganundang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, USU Law Journal, Vol. 3 No. 2 Edisi Agustus 2015, Fakultas Hukum USU: Sumatera Utara, hlm. 87 - 96
Raharjo, Agus, dkk.“ Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat)”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 3 Edisi Oktober 2015, Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta, hal. 432-444
Rahmat, Pupu Saeful.“Penelitian Kualitatif”, Jurnal Equilibrium, Vol. 5 No. 9 Edisi Januari-Juni 2009, Universitas Muhamadiyah Makasar : Makasar, hal. 1-8
Rustamaji, Muhammad. “Menakar Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Pandangan Richard A Posner, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 1 Edisi April 2013, BPHN:Jakarta, hlm. 95 - 106
Siregar, Rahmat Efendy Al Amin.“Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) Dan Hubungannya Dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum”, Jurnal FITRAH, Vol. 8 No. 1 Edisi Januari-Juli Tahun 2014, IAIN: Padang, hlm 17-30
Ispurwandoko Susiolo, 2014 “Pendidikan Hukum Klinik (Clinic Legal Education) dalam Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 13 No. 2 Edisi April, hlm 1- 26
Sri Rahayu Wilujeng, 2013 “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Jurnal Humanika, Vol. 18 No. 2 Edisi Juli-Desember, Fakultas Ilmu Budaya UNDIP: Semarang, hal. 160-170
Muhadi Zainudin, 2004, “Peran Sosialisasi UU Advokat dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat”.Jurnal Al-Mawarid No. 12 Tahun, Fakultas Ilmu Agama UII: Yogyakarta, hlm. 91-109
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288).
_________, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248).
_________, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4955)
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 006/PUU-II/2004
__________________, Putusan Nomor 088/PUU-II/2014
Lain-Lain
Betsyeba, Gabriel. 2013, “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum UAJY: Yogyakarta;
PEKKA dan AusAID, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia”, 2010.
Supra, Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia, Justice for the Poor Project The World Back: Jakarta.
Irma Tambunan, 2017, “Bantuan Hukum Gratis Bagi Kaum Miskin,” Kompas, 16 Januari.
United Nations Development Programme, UNDP, 2004, “Access to Justice Practice Note”, Thailand.
United Nations Development Programme, UNDP, 2005, “Programming for Justice: Access for All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justice”, Thailand.
United Nations Development Programme, UNDP, 2013, “Strengthening Judicial Intregity through Enhamced Access to Justice (Analysis of the national studies on the capacities of the judicial institutions to address the needs/demands of persons with disabilities, minorities and women)”, Thailand.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.