Penafsiran atas Makna Agama di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Nomor 140/PUU-VII/2009
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1641Keywords:
Penafsiran Historis, Penghayat Kepercayaan, Lex Posterior Derogat Legi Priori, Non-Diskriminasi.Abstract
Artikel ini membahas penafsiran terhadap makna agama di dalam konstitusi, yang mana terdapat perbedaan dalam penafsiran makna agama tersebut yaitu menurut Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 agama di masyarakat adat (penghayat kepercayaan) termasuk ke dalam makna agama di dalam konstitusi, sementara menurut Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 agama di masyarakat adat tidak termasuk ke dalam pengertian agama di dalam konstitusi. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan penafsiran historis. Berdasarkan asas hukum lex prosterior derogat legi priori menegaskan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diputuskan oleh MK belakangan mengesampingkan berlakunya Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009.This article is intended to discuss interpretation on the religion meaning in the Constitution where there is a different result of interpretation to the meaning of the religion in the Constitution according to the Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 and the Constitutional Court Decision Number 140/PUU-VII/2009. The Constitutional Court Decision Number 140/PUU-VII/2009 says the religion in the indigenous community (the Penghayat Kepercayaan) is not part of the religion meaning in the Constitution, but according to the Constitutional Court Decision Number 97/PUU-IV/2016 the religion in the indigenous community is part of the religion meaning in the Constitution. Finally, a law principle of Lex Posterior Derogat Legi Priori is applied to such legal issue where the Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 overrules the Constitutional Court Decision Number 140/PUU-VII/2009.
References
Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,2006, Ensiklopedia Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Jakarta : Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film.
John, Griffits, 2003, Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptual, di dalam Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Huma & Ford Foundation.
Isnur Muhammad dkk, 2012, Agama, Negara & Hak Asasi Manusia (Proses Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, dan/atau Penodaan Agama di MK, Jakarta: LBH Jakarta.
Irianto, Soelistiowati, dkk, 2010, Bukan Jalan Tengah : Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perihal Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Jakarta: ILRC.
Irianto, Soelistyowati, 2009, Pluralisme Hukum dalam Perspektif Global di dalam Hukum Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Greenawalt, Kent, 1999, Legislation : Statutory Interpretation : 20 Questions, New York: New York Foudation.
Majelis Penerus Agama Leluhur Kaharingan (Majelis Rusmahurngan RI), 2011, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Palangka Raya: Majelis Rusmahurngan.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Prasetia, Heru, 2007, Lintas Batas Identitas : Posisi dan Artikulasi Komunitas Tolotang Sulawesi Selatan, di dalam Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa, Jakarta:Interseksi Foundation.
Palguna, I Dewa Gede,2013,Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara,Jakarta:Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno, A.Pitlo, 1993, Bab-Bab Penemuan Hukum, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
----------------------------, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogjakarta: Liberty.
Raharjo, Satjipto, 2007,Membedah Hukum Progresif, Jakarta:Kompas Media Nusantara.
Sihombing, Uli Parulian dkk, 2008, Menggugat Bakor Pakem, Jakarta, ILRC.
Von Benda-Beckmann Franz dan Keebet von Benda-Beckmann,2009, Transnationalisation of Law, Globalisation and Legal Pluralism : A Legal Antropological Perspective, di dalam Hukum Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.
Wigjosoebroto, Soetandyo, 2011, Masalah Pluralisme Dalam Pemikiran dan Kebijakan Hukum Nasional : Pengalaman Indonesia, di dalam Untuk Apa Pluralisme Hukum? Konsep, Regulasi,Negosiasi dalam Konflik Agraria di Indonesia, Jakarta: Huma.
--------------------------------, 2013, Ragam-Ragam Penelitian Hukum, di dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi,Yayasan Obor & JHMP FHUI.
Jurnal
I Nyoman Nurjaya, 2011, “Memahami Kedudukan dan Kapasitas Hukum Adat Dalam Politik Hukum Nasional”, Jurnal Perspektif, Volume XIV Nomor 4.
Putusan Pengadilan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Uji Konstitusionalitas UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 terhadap UUD 1945.
Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang Uji Konstitusionalitas UU Nomor 1/PNPS/1965 terhadap UUD 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Konstitusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.