Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 Pada Penetapan Calon Legislatif Perempuan di Provinsi Jawa Teng

Authors

  • Ani Purwanti Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1448

Keywords:

Keterwakilan Politik, Perempuan, Legislatif, Jawa Tengah

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Putusan ini bermula dari permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan politik perempuan. Dasar permohonan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan yang mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena pasal-pasal yang dimohonkan dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, secara empiris, putusan tersebut tidak berdampak positif di pemilu legislatif 2014-2019 dimana perbedaan jumlah keterwakilan yang masih terlampau jauh. Diperlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, yang dimana sasaran implementasinya haruslah kepada partai politik dan budaya masyarakat.Constitutional Court decision Number 20/PUU-XI/2013 is a constitutional review of article 215 letter (b) and elucidation of article 56 paragraph (2) of Law number 8 Year 2012 regarding General Election. The verdict stems from the applicationof non-governmental organizations engaged in women's political empowerment. The bases of this verdict was that the Law Number 8 of 2012 had established a corrupted and patriarchy loyalist–system. The Constitutional Court later decided ruled on plaintiff’s favor, for the reason, the articles were unconstitutional and contrary to article 28H the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia.The indirect impact of Constitutional Court verdictnumber 20/PUU-XI/2013 was a guarantee of legal certainty for affirmative action policy to increased women representation in parliament. Empirically, the verdict did not give a direct positive impact in the 2014 General Election where the difference of representation amount among this binary gender are too high. It is necessary that the legal instruments needs to be more forceful and effective to implements the policy, especially towards political party, to have a better access for women in exercising her ideas. Keywords: Polical Representation, Women, Legislative, Central Java Province.

References

Buku
Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi, Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Jakarta: Pradnya Paramita.
Bambang Sutiyoso, 2009, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press.
Moh.Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
_______, 2001, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Satjipto Rahardjo,2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Makalah dan Jurnal
Abdul Mukhtie Fajar, 2009, “Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, April.
Donald L. Horowitz, 2006, “Constitutional Courts: A Primer For Decision Makers”, Journal of Democracy, Vol. 17, No. 4, October.
Janedjri M. Gaffar, 2009, Kedudukan, Fungsi dan Peran MahKamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah, Surakarta 17 Oktober.
Mariyadi Faqih, 2010, “Nilai-nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3 Juni.
Nanang Sri Darmadi, 2011, “Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol XXVI, No. 2, Agustus.
Nurul Qamar, 2012, “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 1, No. 1, November.
Nur Asikin Thalib, 2014, “Hak Politik Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2, Desember.
Sri Warijati, 2012, “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 2, No. 2, Oktober.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Internet
http://jateng.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=section&id=18&Itemid=90
http://jateng.bps.go.id

Published

2018-02-09

How to Cite

Purwanti, Ani. 2018. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 PUU-XI 2013 Pada Penetapan Calon Legislatif Perempuan Di Provinsi Jawa Teng”. Jurnal Konstitusi 14 (4):859-79. https://doi.org/10.31078/jk1448.

Issue

Section

Articles