Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk14410Keywords:
Citizen Lawsuit, Pengawasan, Kebijakan PemerintahAbstract
Salah satu unsur terpenting negara hukum menurut Sri Soemantri adalah pengawasan dari badan-badan peradilan. Salah satu bentuk pengawasan adalah judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak semua tindakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Beberapa tindakan atau kebijakan pemerintah justru lahir lebih dahulu sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bahkan beberapa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk melahirkan kebijakan pemerintah yang justru merugikan warga negara.Terkadang sengketa hukum terjadi bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yangseharusnya mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang banyak (publik)dan bukan hanya kepentingan orang per orang saja, namun kenyataannya banyak terjadi suatu kebijakan merugikan kepentingan umum, sehingga acapkali kepentingan umum diabaikan yang pada akhirnya kepentingan umum tidak lagi menjadi prioritas utama. Hal inilah yang menjadi penyebab pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa. Terjadinya pelanggaran hukum inilah yang menimbulkan daya dorong bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya menyelesaikan sengketa guna menegakkan hukum.Dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas penyelesaian melalui badan peradilan sebagai salah satu syarat dari negara hukum (rechtstaat) yaitu judicial control. Badan peradilan merupakan suatu badan yang memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa. Salah satu gugatan kelompok yang dilakukan oleh para pencari keadilan adalah gugatan citizen lawsuit;One of the most important elements of state law by Sri Soemantri is the supervision of the judicial authorities. One form of oversight is judicial review conducted by the Supreme Court and the Constitutional Court. However, not all government action based on legislation that has been there. Some activities or government policies born before the legislation that governs and even some legislation established to give birth to government policies that harm the citizens. Sometimes a legal dispute occurs stems from policies issued by the government, which should take into consideration the public interest or the interests of many (public) and not just the interests of individuals. There were many cases of a policy detrimental to the public interest so that often the public interest is ignored that the ultimately the public interest is no longer a top priority. This is the cause of the violation committed by the authorities. Violations of the laws are what caused the impetus for the public to participate in efforts to resolve the dispute to enforce the law. In this paper, the authors will only discuss a settlement through the judiciary as one of the requirements of state law (rechtstaat) is judicial control. The judiciary is a body that plays important role in the settlement of disputes. One of a class action carried out by those seeking justice is a citizen lawsuit.
References
Bagir Manan, 1995, Empat Tulisan tentang Hukum, Bandung: UNPAD PPBKU Hukum Ketatanegaraan.
Dahlan, Thaib, 1995, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia, Kumpulan Tulisan dalam Rangka 70 Tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Jakarta: Media Pratama.
D. Axline Michael, 1995, Enviromental Citizen Lawsuit, United States of America, hxv, dikutip oleh Indro Sugianto, Kasus Nunukan: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Negara, www.leip.or.id. Diunduh pada tanggal 30 April 2016.
Defenders of Wildlife and Center for Wildlife Law, 2000, dalam monografinya “The Public in Action: Using State Citizen Lawsuit to Protect Biodiversity”, United State of America.
E. Sundari, 2000, Pengajuan Gugatan secara Class Action (Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia), Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Fuady, Munir, 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtsstaat), Jakarta: Refika Aditama.
Harun Alrasid, "Hak Menguji Dalam Teori dan Praktek", Jakarta: Jurnal Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Jakarta, Juli 2004.
Hans Kelsen, 1973, General Theory of Law and State, yang diterjemahkan oleh Anders Wedberg, New York: Russell&Russell.
I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint), Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Indro Sugianto, 2004, "Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Negara-Kajian Putusan Nomor 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pusat”, Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, Edisi 2, Jakarta: Lembaga Independensi Peradilan.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariatan Jendral dan Kepaniteraan Konstitusi RI.
Mas Achmad Santosa, 1997, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action) Seri Informasi Hukum Lingkungan, Jakarta: ICEL.
___________, dan Sulaiman N. Sembiring, 1997, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL.
Mahkamah Agung RI, 2009, Laporan Penelitian Class Action and Citizen Lawsuit, Mahkamah Agung.
Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 2008, Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti.
N.H.T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta:Erlangga.
Philipus M. Hadjon, 1972, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsp-Prinsip, Penerapannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu.
Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, Rosjidi Ranggawidjaja dan Indra Perwira, 1986, Perkembangan Hak Menguji Material di Indonesia, Bandung: Cita Bhakti Akademika.
Sri Soemantri M, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.