Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada

Authors

  • Ansori Ansori Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1435

Keywords:

KPU, KPUD, Pemilu, Pilkada

Abstract


Penelitian ini membahas legalitas hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami legalisasi pengaturan kedudukan hukum KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan teori lembaga negara, hierarki, kewenangan, keabsahan hukum, dan tujuan hukum. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa legalitas kedudukan hukum KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yaitu bahwa KPUD tidak dapat menyelenggarakan Pilkada karena KPUD bagian dari KPU yang bersifat hierarki, sedangkan KPU berwenang secara konstitusional menyelenggarakan Pemilu, sedangkan Pilkada bukan bagian dari Pemilu pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan KPUD bukan lembaga daerah yang diberikan tugas khusus oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pilkada, tugas menyelenggarakan Pilkada tersebut diberikan oleh undang-undang kepada KPU dan dilaksanakan oleh KPUD.The study addressed the legality of Regional Election Commission (KPUD) to hold local elections after the decision of the Constitutional Court No. 97/PUU-XI /2013. It aims to give analysis and to better understand the law that provides legal status of KPUD for organizing the elections after the court decision. The type of research is a juridical-normative research by employing the theory of state organs, hierarchy, powers, legal validity, and legal objectives. The obtained results showed that based on its legal status in organizing regional head elections, after the judgment of the Court decision No. 97/PUU-XI/2013, KPUD cannot hold regional head elections due to its position as subordinate of KPU as a hierarchical organization. KPU has the constitutional power to hold elections while regional head elections are not parts of the Election after the decision of the Constitutional Court No. 97/PUU-XI/2013. KPUD is not a regional organ given a special duty by the law to hold a local election. The task of organizing the local election is given by law to KPU and implemented by KPUD.

References

BUKU
David Dyzenhaus, Legality and legitimacy, New York: Oxford University Press, 1999,
Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jazim Hamidi, dkk, 2010, Konstitualisme Konstitusi. Malang: in-trans publishing.
Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalitas Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
____ , 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
____ , 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
____ , 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Buana Ilmu Popular.
____ , 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Merdeka.
Miriam Budiardjo, 1992, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mukhtie Fadjar, 2012, “Pemilu (perselisihan hasil Pemilu) dan demokrasi”. Malang. Setara pres.
Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press.
Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: liberty.
Titik Triwulan T. dan H. Ismu Gunadi Widodo, 2003, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal
R. Nazriyah, 2011, “Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011),” Jurnal Hukum, No. Edisi Khusus, Volume 18, Oktober, h. 107 - 126.
Suparman Marzuki, ”Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu yang Demokratis”, Jurnal Hukum, Volume 15, Nomor 3, Juli, 2008, h. 393 - 412.

Internet
Yuddin Chandra Nan Arif, Komisi Pemilihan Umum sebagai Komisi Negara Independen (independent regulatory agencies), http://republik-ycna.
weebly.com/gerbang-articel/komisi-pemilihan-umum-sebagai-komisinegara-independen-independent-regulatory-agencies-dalam-sistem-hukumketatanegaraan-indonesia, diunduh 15 februari 2016.
Lilis Khalisotussurur (Reporter), Sejumlah Pasal UU Pilkada Bertentangan Putusan MK, http://www.gresnews.com/berita/politik/230281-sejumlah-pasal-uupilkada-bertentangan-putusan-mk/0/ , diunduh Rabu, 28 Januari 2015.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

Putusan Pengadilan
Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, tanggal 19 Mei 2014.

Published

2018-01-09

How to Cite

Ansori, Ansori. 2018. “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelenggarakan Pilkada”. Jurnal Konstitusi 14 (3):553-72. https://doi.org/10.31078/jk1435.

Issue

Section

Articles