Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1433Keywords:
advokat, peran pemerintah, wadah tunggalAbstract
Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata menimbulkan polemik mengenai Organisasi Advokat yang mana yang diakui keberadaannya oleh undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa UUD 1945 telah memberikan perlindungan yang mendasar atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan dasar secara konstitusional bahwa setiap Advokat sebenarnya berhak untuk mendirikan lebih dari satu Organisasi Advokat, sehingga dari hal ini ditemukan kesalah pemahaman dalam Undang-Undang Advokat, yang mencampur-adukkan pengertian suatu organisasi dan pembentukannya dengan apa makna hakiki dari tujuan pembentukan wadah tunggal dalam profesi Advokat. Tulisan ini ditujukan agar dalam dalam pembentukan wadah tunggal tersebut tidak menimbulkan konflik perebutan antar Advokat dengan tanpa mengesampingkan kebebasan dan kemandirian Advokat yang sejalan dengan tujuan negara hukum modern yang demokratis yang didalamnya mensyaratkan adanya peran pemerintah dalam pembentukan wadah tunggal tersebut.The formation of Advocate Organization as mandated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocate turn polemical issue regarding Advocate Organization which is recognized by the law. Actually, the Indonesian 1945 Constitution has provided basic protection for freedom of association and assembly, so the provision provides constitutional rights that every Advocate actually have the right to establish more than one Advocate Organization. There exists misunderstanding entrenched in the Advocate Law, which confounds the understanding of an organization and its formation to what the true meaning of the purpose of the establishment of a single body of advocates professions. It is intended that in the formation of a single bar can avoid the potential conflict between the advocates without prejudice to the freedom and independence of advocates rights to assembly consistent with the goals of modern democratic constitutional state in which requires the government role in the formation of a single bar.
References
Harkristuti Harkrisnowo, dkk, 2015, Materi Pokok Hukum dan Hak Asasi Manusia,Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Jazim Hamidi, 2009, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Yogjakarta, Total Media.
Jimly Asshiddiqie, dalam http://www.jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasan-berserikat-dalam-undangundang/, diunduh 12 Oktober 2015.
Leo Tobing, dalam http://www.kompasiana.com/leo.tobing/organisasi-advokatmenurut-uu-advokat peradi_550abbb8813311f017b1e15b, diunduh 18 Oktober 2015.
Maruarar Siahaan, ”Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Secara Damai Serta Implikasinya” dalam http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasanberserikat-dan-berkumpul-secara-damai-serta-implikasinya, diunduh tanggal 13 Oktober 2015.
Mesiono, 2010, Manajemen dan Organisasi, Bandung : Citapustaka Media Perintis.
Merriam-webster, dalam http://www.merriam-webster.com/dictionary/advocate diunduh tanggal 6 Oktober 2015.
Nasrul Syakur Chaniago, 2011, Manajemen Organisasi, Bandung: citapustaka Media Perintis.
Ni'matul Huda, 2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
Syahrani, R., 1983, Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung, Penerbit Alumni.
Sthepen P. Robbins, 1994, Teori Organisasi Struktur, Desain, dan Aplikasi. Jakarta: Arcan.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XI/2013
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.