Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1432Keywords:
Kedaulatan Negara, Wilayah Udara, PelanggaranAbstract
Pengakuan dunia internasional akan wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing.International recognition of airspace as part of state sovereignty gives strong legitimacy to Indonesia as a wide country. However, this condition can be changed when Indonesia can’t control the airspace territory as a pillar of the economic and national defense. The problem increase with several sovereignty violations where that often perpetrated by military aircraft of foreign countries. This research was conducted by identifying three issues, those are (1) how does the concept of state sovereignty over the airspace according to international law and national legislation, (2) what kind of state sovereignty violation over the national airspace, and (3) how does the enforcement efforts on state sovereignty violations in the national airspace maintaining the country’s defense. The method of this research used normative legal research with statute approach, conceptual approach, and comparative approach. This research concluded (1) both the international law and national legislation have confirmed the country’s sovereignty over the airspace are complete and exclusive, (2) number of incidents of breach entry and passage of the foreign aircrafts to Indonesian airspace, which most of the foreign aircraft are military aircraft, and (3) the enforcement effort of sovereignty violations over the national airspace is law enforcement against sovereignty violations over the Republic of Indonesia airspace and the violation of prohibited airspace, both of national and foreign airspaces.
References
Agus Riyanto, 2015, "Mengakhiri Dualisme dalam Menjaga dan Menangani Wilayah Udara Indonesia", Makalah disampaikan dalam 5th Dies Natalis Business Law, Jakarta: Universitas Bina Nusantara.
E. Saefullah Wiradipradja, 2009, "Wilayah Udara Negara Ditinjau dari Segi Hukum Internasional", Indonesia Journal of International Law Volume 6 No. 4, h. 495-503.
E. Saefullah Wiradipradja, 2014, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa Buku I, Bandung: PT. Alumni.
E. Saefullah Wiradipradja, 2014, the Indonesian Sovereignty over Airspace and Its Urgency for National Economic Development, Makalah disampaikan dalam 50 Years Air and Space Law Studies Universitas Padjadjaran, Luxton Hotel, Bandung, 5-6 November.
Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, New York: Russel.
J.L. Briefly, 1963, The Law of Nations, New York: Oxford University Press.
Jimly Ashiddiqie, 2004, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Konstitusi Press.
K. Martono, dkk, 2011, Pembajakan, Angkutan dan Keselamatan Penerbangan, Jakarta: Gramata.
Markas Besar TNI-AU, 2000, Buku Panduan Perwira Hukum TNI-AU, Jakarta: Tanpa penerbit.
Markas Besar TNI-AU, 2003, Buku Petunjuk Pelaksanaan OPSGAB tentang Operasi Hanud Nasional, Jakarta: Tanpa penerbit.
Markas Besar TNI-AU, 2004, Doktrin TNI-AU Swa Bhuwana Paksa, Jakarta: Tanpa penerbit.
Mochtar Kusumaatmadja, 2003, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut 1982, Bandung: PT. Alumni.
Priyatna Abdurrasyid, 1972, Kedaulatan Negara atas Ruang Udara, Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa.
Yaddy Supriyadi, 2015, Keselamatan Penerbangan Problematika Lalu Lintas Udara, Jakarta: Fordik BPSDMP.
Yasidi Hambali, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan, Jakarta: Pradnya Paramita.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Konvensi
Convention Relating to The Regulation of Aerial Navigation (Konvensi Paris 1919)
Convention on International Civil Aviation (Konvensi Chicago 1944)
Annex 2 Konvensi Chicago 1944 tentang Rule of Air
Internet
http://www.tvone.co.id/mobile/read.php?id=15225, diakses pada 5 Juni 2009.
Puspen TNI, 2006, Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Ruang Udara Nasional (online), http://www.tni.mil.id/view-3001-penegakan-kedaulatan-dan-hukumdi-ruang-udara-nasional.html, diunduh pada 7 September 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.