Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif

Authors

  • Marilang Marilang UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1424

Keywords:

Keadilan Hukum, Hukum Progresif, Hukum Mengabdi Kepada Manusia

Abstract


Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang.

References

Arif, Teori Perubahan Ilmu Karl Raimund Popper, http://staff.blog.ui.ac.id, diunduh 6 Maret.
Feri Amsari, Hakim Bermuka Dua: Prosedural dan Progresif, http://www.feriamsari.wordpress.com, diunduh 6 Maret.
Fikri, 2014, Perlindungan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Islam (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 UU RI. No. 1 Tahun 1974), Disertasi, Program Pascasarjana UIN Alauddin, Makassar.
John Ferry Situmeang, Catatan atas Putusan Praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan, http://www.hukumonline.com, diunduh 4 Maret.
L.J. van Apeldoorn, 1957, Pengantar Ilmu Hukum, Noordhoff Kolff NV, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Marilang,2011, Hukum Dan Keadilan, Jurnal Konstitusi (PKK) UIN Alauddin Makassar, Vol. III, No. 1, Juni 2011.
Marilang, 2013, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Alauddin University Press, Makassar.
Muliyawan, Paradigma Hukum Progresif, http://www.pn-palopo.go.id, diunduh 4 Maret.
MYS, Menggali Karakter Hukum Progresif, http://www.hukumonline.com, diunduh 4 Maret.
Paul Bonnan,1965, Justice and Judgement Among the Tiv, Oxford University Press, Oxford, dan Paul Bohannan, 1967,The Differing Real of Law.
Samsul Haling, 2008, Paradigma Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Studi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi), Disertasi, Program pascasarjana UNHAS, Makassar.
Satjipto Rahardjo, 2004, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadyah Press University.
Satijpto Rahardjo, Sisi Lain Mahkamah Konstitusi, Kompas, 5/01/2009.
Satjipto Rahardjo, Berhukum dengan Nurani, Kompas, 8/06/2009.
Satjipto Rahardjo, MA yang Progresif, Kompas, 23/01/2009.
Soleh Arifin, Analisis Teori Paul Bohannan Terhadap Berlakunya Hukum di Indonesia,http://trisuksesgenerus.blogspot.co.id, diunduh 4 Maret.
Sukarno Aburaera, 2006, Menakar Keadilan Dalam Hukum, Naskah Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di depan Rapat Senat Luar Biasa Universitas Hasanuddin, Makassar, pada hari Senin tanggal 6 November 2006.
Turiman, 2010, Memahami Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma “Thawaf” (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia), Makalah,dipresentasikan dalam forum kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Witzel M., 2001, Autochthonous Aryans?The Evidence from Old Indian and Iranian Texts.Elect. J. Vedic Studies,http://id.wikipedia.orgdiunduh 2 Maret 2001.

Published

2017-11-02

How to Cite

Marilang, Marilang. 2017. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif”. Jurnal Konstitusi 14 (2):315-31. https://doi.org/10.31078/jk1424.

Issue

Section

Articles