Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Authors

  • Joko Tri Haryanto Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
  • Luhur Fajar Martha Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1422

Keywords:

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, PES, Lingkungan Hidup

Abstract


Salah satu permasalahan besar di bidang lingkungan hidup adalah kerusakan hutan. Untuk itulah pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menjaga hutan demi mengurangi laju emisi gas rumah kaca. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kota Pagar Alam telah secara aktif ikut mengambil peran dalam uapaya penurunan emisi tersebut. Pencapaian target penurunan emisi GRK provinsi seringkali mengalami kendala atau hambatan, khususnya yang terkait dengan pendanaan. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup khususnya payment ecosystem services (PES). Untuk dapat dimanfaatkan secara optimal, harus ada kerangka hukum yang mendasarinya. Untuk itulah penelitian ini dilakukan demi menganalisis kerangka hukum instrument ekonomi lingkungan hidup PES khususnya di Kota Pagar Alam. Dengan menggunakan pendekatan analisis pustaka dari berbagai bentuk regulasi di level daerah dan nasional, data disimpulkan bahwa instrument ekonomi lingkungan hidup PES dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap mekanisme command and control dalam pengelolaan hutan untuk mendukung percepatan penurunan emisi GRK Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

References

A’an Efendu, Hukum Lingkungan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Aaron Lercher, Are There Any Environmental Rights?, 141 Middleton Library, Louisiana State University, Baton Rough, LA, t.t.
Alan Gilvin, Dictionary of environmental Law, Edward Elgar Publishing, Celtenham, uk, Northhampton, MA, USA, 2000.
Cristoper D. Stone, Should Trees have Standing? Law, Morality and the Environment, Third Edition, Oxford University Press, 2010.
Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Edisi Revisi, Alumni Bandung, 2001.
Deni Bram, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publising, Bekasi, 2014.
Emil Salim, Pembangunan Berkelanjutan (Peran dan Kontribusi Emil Salim), Jakarta, Kompas, 2010.
Fauzi, Akhmad, (2004), Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan: teori dan aplikasi, Gramedia Pustaka Utama.
Field.B.C dan Field,.M.K, (2002), Environmental Economics an Introduction, Mc. Graw-Hill. New York.
Ishihara, H., Pascual, U., (2009), Social capital in community level environmental governance: a critique. Ecological Economics 68 (5), 1549–1562
Kishor NM, Constantino LF. (1993). Forest management and competing land uses: An economic analysis for Costa Rica. LATEN Dissemination Note # 7. Washintgton: The World Bank Latin America Technical Department,Environment Division
Landell-Mills, Natasha dan Porras, Ina T. (2002). Silver Bullet or Fools’ Gold?. A Global Review of Markets for Forest Environmental Services and Their Impact on the Poor. The International Institute for Envirinment and Development (IIED). LondonMankiw Gregory (2004), Principle of microeconomics, Harvard University Press 508 p.
Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II: Naional, bincipta, Bandung, 1980.
Munasinghe, M. and A. Schwab, (1993). Environmental economics and natural resource management in developing countries. World Bank. Washington, DC.
Nancy K Kubasek dan Gary S. Silverman, Environmental Law, Prentice Hall Upper SaddRiver, New Jersey, 1997.
Robert C. Anderson and Andrew Q. Lohof, The Unite State Exprience with Economic incentive in Environmental Pollution Controll Policy, Prepared under EPA Cooperative Agreement CR822795-01 with the Office of Economy and Enrironment, US. Envionmental Protection Agency, Washingtoh, D.C, 20460, August, 1997
Verena Matteib et al, Which Role for Economic Instrument in the management of Water resources in Europe? In search innovative ideas for Application in the Netherland, Final Report A Study Undertaken for the Ministry of Transport, Public Work and Water management, The Netherland, September 2009.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang N0.13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Undang-Undang No.2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan aerah menjadi UU.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan daerah Kota Pagar Alam No.10 Tahun 2004 tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Danau dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Peraturan daerah Kota Pagar Alam No.18 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penebangan, Pengangkutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu serta Kepemilikan Gergaji Mesin.
Peraturan daerah Kota Pagar Alam No.05 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup.
Peraturan daerah Kota Pagar Alam No.9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Syamsul Wahidin, Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, 2014.

Published

2017-11-02

How to Cite

Haryanto, Joko Tri, and Luhur Fajar Martha. 2017. “Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan Dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca”. Jurnal Konstitusi 14 (2):262-94. https://doi.org/10.31078/jk1422.

Issue

Section

Articles