BUMN dan Penguasaan Negara di Bidang Ketenagalistrikan

Authors

  • Muhammad Insa Ansari FH Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1415

Keywords:

BUMN, Penguasaan Negara, Ketenagalistrikan, State-owned Enterprises, the State Control, Electricity

Abstract


Tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat dewasa ini. Kebutuhan terhadap tenaga listrik terus meningkat dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) penguasaan ketenagalistrikan berada dalam penguasaan negara. Dimana dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Namun sebagian penguasaan negara terhadap energi kelistrikan dianulir oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, misalnya dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan: "Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik." Namun dengan ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 111/PUU-XIII/2015, penguasaan negara dan BUMN di bidang ketenagalistrikan kembali dikukuhkan dan dikuatkan dengan putusan tersebut.Electric power is one important requirement for today's society. The need for power is growing from time to time in accordance with developments in science, technology, and human resources. In the Constitution of 1945 (UUD 1945) mastery of electricity in the possession of the state. Where in the Article 33 paragraph (2) of the 1945 Constitution states: "The branches of production that are important to the state and which are controlled by the state." But most of the state's control of the electrical energy annulled by Act Number 30 of 2009 on Electricity, for example in Article 11 paragraph (1) of Law Number 30 Year 2009 on electricity states: "enterprises electricity supply to the public interest as referred to in Article 10 paragraph (1) conducted by state-owned enterprises, local owned enterprises, entities private enterprises, cooperatives, and non-government organizations are endeavoring in the field of electricity supply." But with the Constitutional Court decision determined case number: 111/PUU-XIII/2015, control of the state and state-owned electricity sector re-confirmed and strengthened by the decision.

References

Asshiddiqie, Jimly, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaan di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
__________, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Cox, George dan Raymond A. Rosenfeld, 2001, State and Local Government: Public Life in America, United States, Belmont: Thomson Learning.
"Delapan BUMN Kantongi PSO 2016 Rp201 Triliun", http://www.imq21.com/news/print/320049/20150903/171542/Delapan-BUMN-Kantongi-PSO-2016-Rp201-Triliun. Html, diunduh 21 Februari 2016.
"Dengan Margin PSO 8%, PLN Catat Laba Bersih Rp 11,7 Triliun", http://www.pln.co.id/blog/dengan-margin-pso-8-pln-catat-laba-bersih-rp-117-triliun/, diunduh 20 Februari 2016.
Glendon, Mary Ann Glendon, et.al., 1982, Comparative Legal Tradition. St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Huda, Ni’matul, 2011, Ilmu Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Iver, Mac, 1980, Negara Modern [diterjemahkan oleh Moertono], Jakarta: Aksara Baru.
Panglaykim, J, 2011, Prinsip-prinsip Kemajuan Ekonomi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
"Pemerintah Disarankan Bentuk Satu Perusahaan Listrik Khusus Tangani PSO", http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/30/020700526/Pemerintah.Disarankan.Bentuk.Satu.Perusahaan.Listrik.Khusus.Tangani.PSO, diunduh 19 Februari 2016.
"Pemerintah Pertahankan PLN Jadi Perusahaan PSO", http://finance.detik.com/read/2006/02/01/164533/530341/4/pemerintah-pertahankan-pln-jadiperusahaan-pso, diunduh 19 Februari 2016.
Ryan, Neal, Rachel Parker, Kerry Brown, 2003, Government, Business and society, Australia: Pearson Education.

Published

2017-07-24

How to Cite

Ansari, Muhammad Insa. 2017. “BUMN Dan Penguasaan Negara Di Bidang Ketenagalistrikan”. Jurnal Konstitusi 14 (1):104-23. https://doi.org/10.31078/jk1415.

Issue

Section

Articles