Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Fais Yonas Bo’a Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1512

Keywords:

Pancasila, Sumber Hukum, Sistem Hukum

Abstract


Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.Pancasila as the source of all sources of law has obtained legitimacy legally through the Decree of the People’s Consultative Assembly Number XX / MPRS / 1966 on the Memorandum of the House of Representatives-Gotong Royong Regarding the Sources of Law and the Order of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was re-confirmed in Law Number 10 Year 2004 which was subsequently replaced by Law Number 12 Year 2011 on Legislation Regulation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila. However, now the existence of Pancasila is increasingly eroded in the national legal system. This is motivated by three reasons: first, the existence of resistance to the New Order that utilizes Pancasila for the sake of perpetuity of authoritarian power. Second, the strengthening of legal pluralism that resulted in legal contradictions or disharmony. Third, the status of Pancasila is only used as a symbol in law. Therefore, efforts should be made to implement Pancasila as the source of all sources of law in the national legal system: first, make Pancasila as a flow of law in order to avoid legal disharmonization due to the application of legal pluralism. Secondly, Pretend Pancasila as the top of legislation so that Pancasila have binding power against all kinds of laws and regulations so that it does not violate the principle of lex superiori derogat legi inferiori.

References

A.B Kusuma, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Vol. 1 Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Premedia Group.
Hans Kelsen, 2014, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971), Bandung: Nusa Media.
Jawahir Thontowi, 2016, Pancasila Dalam Perspektif Hukum;Pandangan Terhadap Ancaman The Lost Generation, Yogyakarta: UII Press.
Maria Farida Indrati S., 2007, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan), Yogyakarta: Penerbit PT. Kanisius
Mahfud MD, 2003, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia (Studi Tentang Interaksi Politik Dan Kehidupan Ketatanegaraan), Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi Cet.Pertama, Jakarta: PT Gramedia
Mohammad Hatta dkk, 1978, Uraian Pancasila, Jakarta: Mutiara.
Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: Aksara baru.
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Bandung: Alumni.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum; Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Teguh Prasetyo, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Media Perkasa.

Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Sementara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Aidul Fitriciada, “Negara Hukum Indonesia : Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 19, No.4, Oktober 2012.
Dani Pinasang, “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XX, No. 3, April-Juni, 2012.

Published

2018-03-29

How to Cite

Bo’a, Fais Yonas. 2018. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional”. Jurnal Konstitusi 15 (1):21-49. https://doi.org/10.31078/jk1512.

Issue

Section

Articles