Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adami Chazawi, 2010, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Ahsin Tohari, 2004, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: ELSAM.
Arfan Faiz Muhlizi, 2015, “Memperebutkan Tafsir Peninjauan Kembali”, Rechtsvinding Online Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 23 Januari.
Inosentius Samsul, 2009, Pengkajian Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Jimly Asshiddiqie, 2004, “Cita Negara Hukum Indonesia”, Orasi ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang: Universitas Sriwijaya, 23 Maret.
Jimly Asshiddiqie, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjaun Kembali, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Mardjono Reksodiputro, 2007, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Jakarta: Pusat pelayanan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI.
Mardjono Reksodiputro, 2007, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Jakarta: Pusat pelayanan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.
Muh. Djaelani Prasetya, 2014, “Analisis Yuridis Mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (Putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali)”, Naskah Skripsi fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar: Universitas Hasanuddin.
Muladi, 2002, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cet. Kedua, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Parman Soeparman, 2009, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum dalam Perkara Pidana bagi Korban Kejahatan, Bandung: Refika Aditama.
Puteri Hikmawati, 2015, “Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Pengajuan Peninjauan Kembali Satu Kali”, Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol. VII, No. 01/I/P3DI/Januari, h. 1-4.
Ristu Darmawan, 2012, “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana”, Naskah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.
Shanti Dwi Kartika, 2014, “Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum”, Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat enderal DPR RI, Vol. VI, No. 06/II/P3DI/Maret, h. 1-4.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
DOI: https://doi.org/10.31078/jk1227
Article Metrics
Abstract view : 565 timesPDF (Bahasa Indonesia) view : 704 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.