Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Hamdan Zoelva Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1031

Keywords:

Local Election, Supreme Court, Constitutional Court

Abstract


When local election is stated as a part of the regime of general election law based on Article 236C of Law No. 12 Year 2008 on Local Government, the authority to settle the dispute on it was transferred from the Supreme Court to Constitutional Court. In the course of its development, the authority of the Court to decide local election dispute does not lie on textual interpretation only which merely rules on  the dispute concerning the result of the election but also on the violations which happened during the election process. It is the constitutional obligation  of  the Court which basically has the purpose to ensure that fair and just election can be held. In practice, lots of problems arose in the organization of the election either concerning regulation, organization or law enforcement. From the Court side, lots  of challenges and obstacles are also faced in settling election dispute. However, that situation does not deter the Court from making legal breakthrough to mend and improve local election system. The steps taken by the Constitutional Court precisely become inevitable and show to a greater extent its character as a court  for constitutional matters with the authority to enforce law and justice as stipulated by  the Constitution.

References

buku
Arief Budiman, Teori Negara. Kekuasaan dan Ideologi, PT Gramedia, Jakarta, 1986.
Aurel Croisant, et.al. Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Tenggara, Pensil 324 dan FES, Jakarta, 2003.
Bagir Manan, Negara Hukum yang Berkeadilan Kumpulan Pikiran dalam Rangka Purnabakti, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 2011.
Carold C. Gould Rethinking Democracy: Freedom and Social Cooperation in Politics, Economy and Society, Cambridge University Press, 1988.
Geoff Mulgan, Politics in an Antipolitical Age, Cambridge: Polity Press, 1994.
Joko Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Miriam Budiardjo, Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
Sarundajang, Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah, Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 2005.
Samuel Huntington, The Third Wave of Democratization in the Late Twentieth Century, Norman: University Oklahoma Press, 1991.
Topo Santoso dkk, Penegakkan Hukum Pemilu: Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Perludem, Jakarta, 2006.
Panduan Teknis Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2011.
Pusat Penelitian Politik LIPI, Democracy Pilkada Year Book 2007, LIPI Press, Jakarta, 2007.

makalah
Abdul Mukthie Fadjar, Memahami Original Intent Makna Pelanggaran Pemilukada Yang Bersifat Sistematis, Terstruktur, dan Masif, Makalah Diskusi Terbatas Mahkamah Konstitusi, tanggal 29 Maret 2011.
Hamdan Zoelva, Masalah dan Tantangan Pemilukada di Indonesia, Makalah disampaikan dalam Simposium Nasional dengan tema “Masalah dan Tantangan Menghadapi Penyelengggaraan Pemilukada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 di Indonesia”, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jember, 16-17 Maret 2012.
Ikhsan Darmawan, Menata Aturan Pemilukada, Makalah disampaikan dalam Simposium Nasional dengan tema “Evaluasi Satu Dasawarsa Pelaksanaan Otonomi Daerah” diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Otonomi Daerah Fakultas Universitas Brawijaya, Malang, 1-2 Desember 2010.
Kacung Marijan, Resiko Politik, Biaya Ekonomi dan Akuntabilitas dan demokrasi Lokal, makalah disampaikan pada In-house Discusion Komunikasi Dialog Partai Politik, Jakarta, 16 November 2007.

Website
“MK Bukan Keranjang Sampah Penegakan Hukum Pemilukada,” http://www.tribunnews.com/2011/03/19/mk-bukan-keranjang-sampah-penegakan-hukum-Pemilukada
“Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Persidangan.RekapitulasiPHPUD
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5607&Ite mid=76
http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/03/15/tinjauan-konstitusi-pemilihan-kepala-daerah/
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/7210105117_1829-8001.pdf Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4836.
Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Lembaran Negara Nomor 176 Tambahan Lembara Negara Nomor 492.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu, Lembaran Negara Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara 4437.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 tanggal 21 Maret 2005.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Zoelva, Hamdan. 2016. “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 10 (3):Zoelva. https://doi.org/10.31078/jk1031.

Issue

Section

Articles