Prahassacitta, Vidya. “Perubahan Makna Terhadap Pasal 2 Dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, vol. 15, no. 3, Nov. 2018, pp. 502-24, doi:10.31078/jk1533.