[1]
N. S. Widiastiani, “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 Dan Relevansinya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011”, JK, vol. 18, no. 2, pp. 413–436, Nov. 2021.