Prahassacitta, V. (2018) “Perubahan Makna terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, 15(3), pp. 502–524. doi: 10.31078/jk1533.