Prahassacitta, Vidya. 2018. “Perubahan Makna Terhadap Pasal 2 Dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 15 (3):502-24. https://doi.org/10.31078/jk1533.