Paputungan, M., & Hoesein, Z. A. (2020). Pembatasan Kekuasaan Presiden dalam Melakukan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 17(2), 388–412. https://doi.org/10.31078/jk1728