[1]
Lailam, T. 2016. Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya. Jurnal Konstitusi. 12, 4 (May 2016), 795–824. DOI:https://doi.org/10.31078/jk1247.