[1]
Jumhur, H.M. 2016. Model Lembaga Pendaftaran Nama Domain Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Menuju Kepastian Hukum. Jurnal Konstitusi. 11, 3 (May 2016), 559–576. DOI:https://doi.org/10.31078/jk1138.