[1]
Nugroho, W. 2016. Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan. Jurnal Konstitusi. 11, 1 (May 2016), 109–129. DOI:https://doi.org/10.31078/jk1116.