TY - JOUR AU - Safa'at, Rachmad AU - Qurbani, Indah Dwi PY - 2017/07/24 Y2 - 2024/03/28 TI - Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur) JF - Jurnal Konstitusi JA - JK VL - 14 IS - 1 SE - Articles DO - 10.31078/jk1417 UR - https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1417 SP - 150-167 AB - <p>Paradigma pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan yang dilakukan pemerintah selama ini menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain: semakin meningkatnya konflik, kerusakan lingkungan dan tingkat kemiskinan masyarakat yang belum berubah serta mengabaikan sistem nilai, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal. Sebagaimana yang terjadi di Lumajang, Konflik pertambangan di Lumajang berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan penambang maupun perusahaan tambang, interaksi pelaku tambang dengan masyarakat sekitar lokasi tambang, legalitas aktivitas pertambangan, degradasi lingkungan akibat adanya aktivitas lingkungan, dan regulasi pertambangan. Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution yang tidak membuat masyarakat tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya, namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah. Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan telah memiliki preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia walau jarang disadari. Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di Indonesia.</p><p><em>The paradigm of natural resource management in the mining sector by the government, has brought many problems, among others: the increasing conflict, environmental degradation and the poverty rate has not changed and the society that ignores the value system, social, economic, cultural and local communities. As in Lumajang, Lumajang mining conflicts relating to issues of land ownership disputes between communities and miners and mining companies, mining offender interaction with the community around the mine site, the legality of mining activities, environmental degradation due to environmental activities, and mining regulations. That regard the necessary mechanisms of alternative dispute resolution does not make people dependent on the legal capacity, but still can bring a sense of justice and problem resolution. The mechanism actually has a legal basis and already have a precedent and once practiced in Indonesia though rarely recognized. The mechanism also has the potential for further development in Indonesia.</em></p> ER -