@article{Sulistyono_Wahid_Primudyastutie_2017, title={Interpretasi Hukum oleh Hakim Konstitusi dalam Mendekonstruksi Anatomi Korupsi Migas}, volume={14}, url={https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1429}, DOI={10.31078/jk1429}, abstractNote={Penafsiran hukum merupakan salah satu cara yang dilakukan dapat oleh hakim saat menangani atau menyelesaikan problem yuridis yang dihadapkan atau dimohonkan kepadanya. Hakim konstitusi sudah seringkali melakukan penafsiran hukum terhadap permohonan uji materiil Undang-undang yang dinilai oleh pemohon bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penafsiran yang dilakukan hakim konstitusi ini membuat konstitusi menjadi lebih bermakna. Kebermaknaan (kemanfaatan) konstitusi ini dapat terbaca dalam putusannya terkait judicial review terhadap Undang-undang Migas. Dalam putusan hakim konstitusi ini, interpretasi yang digunakannya mampu memberikan tekanan kepada negara supaya serius menunjukkan keseriusannya dalam mebongkar praktik-praktik mafia migas. Negara memang akhirnya menunjukkan iktikad baiknya dengan membangun tata kelola migas yang baik, namun seiring dengan itu, terbukti bahwa interpretasi hakim konstitusi terbukti, bahwa salah satu kejahatan serius di Indonesia adalah korupsi migas.}, number={2}, journal={Jurnal Konstitusi}, author={Sulistyono, Anang and Wahid, Abdul and Primudyastutie, Mirin}, year={2017}, month={Nov.}, pages={418–439} }