Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan MK Atas Pengujian UU PTPK

Authors

  • Abdul Latif

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk732

Abstract


PENDAHULUANUnsur melawan hukum dalam perkara korupsi merupakan hal yang penting dan menentukan untuk adanya suatu tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan, baik tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi. Konsekuensi tanggung jawab peribadi berkaitan dengan tanggung jawab pidana. Menurut Philipus M. Hadjon,117 tanggung jawab jabatan, difokuskan pada legalitas tindakan dengan parameternya peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sedang tanggung jawab pribadi, difokuskan pada perlakuan atau perbuatan tercela dalam konteks tanggung jawab pidana, yakni tanggung jawab atas perbuatan yang tidak patut dilakukan dengan cara melawan hukum, karena itu bertentangan dengan rasa keadilan dan norma- norma sosial yang berlaku dalam kehidupan   masyarakat.

References

Abdul Latif, 2010. Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil, Jurnal Mahkamah Konstitusi, Volume 7 Nomor 1, Februari 2010, Jakarta.
Andi Hamzah, 1986. Komentar terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terbaru mengenai Korupsi, Indo Hill Co.Jakarta.
Chidir Ali, 1979. Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Pidana Korupsi, Bina Cipta. Bandung.
Indriyanto Seno Adji, 2002. Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta : Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Prof. Oeman Seno Adji, S.H. & Rekan.
Komariah Emong Sapardjaja, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni Bandung.
Muladi, 1998. Masalah Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, dimuat dalam Pustaka Peradilan, Jilid IX, Mahkamah Agung RI.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, hlm. 133; Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, hlm. 18-19; E. Utrech, Hukum Pidana I, hlm. 273; Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, hlm. 131-193.
Philipus M. Hadjon, 2010. Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Atas Tindak Pemerintahan (makalah), dalam Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 25 April s/d 12 Mei 2010, di Bogor.
P.A.F. Lamintang, 1991. Delik-Delik Khusus, Kejahatan-Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat-Surat, Alat- alat Pembayaran, Alat-alat Bukti dan Peradilan, Mandar Maju, Bandung.
__________, 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Bandung. Bandung.
R. Wiyono, 2009. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Edisi Kedua, Jakarta.
Roeslan Saleh, 1987. Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Latif, Abdul. 2016. “Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan MK Atas Pengujian UU PTPK”. Jurnal Konstitusi 7 (3):049-068. https://doi.org/10.31078/jk732.

Issue

Section

Articles