Sengketa Pemilukada; Menegakkan Keadilan dalam Hasil dan Proses (Analisis Putusan MK Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Pemilukada Kabupaten Gresik)

Authors

  • Wishnu Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk857

Keywords:

Constitutional Court decision, Election, Dispute, Regional Head, Implementation

Abstract


Democracy process of the Republic of Indonesia has changed over the collapse of the regime’s Suharto. Submission of opinion/ voting rights before the election form through representation in the Legislative votes, while  the order of the reform party of Indonesia’s democracy changed the form with a direct election of the aspirations of the community through direct election of the executive (President, Governor,  and Mayor /    Regent)Democratic party face has changed get a hidrance and obstacle, the hidrance and thats obstacle shapes as money politic, black  campaign, veiled campaign, inflate a number of vote, etc. But to canceled that fraud, indonesian civilans & the participants/incumbent has a place to uphold the justice throught the Constitutional   Court..Based on the result data processing and analysis carried out performed within this scientific can be concluced that The Constitutional Court actually has authority to receive, examine, prosecute, decide land disputes election result. Constitution Court decision especially about the election result dispute regional head (Regent and Vice Regent) by the Conctitution Court election result with number 28/PHPU.D-VIII/2010 about Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 can be operate well and has gained a place at Gresik Regency civilians.

References

BuKu
Abdullah, Rozali, H., 2005, “Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung”, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, Jakarta, Konstitusi Press.
Hendri Budiyanto, “Implikasi Tugas dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil PEMILUKADA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU. DVI/2008 Tentang PEMILUKADA Kabupaten Bengkulu Selatan)
Ahmad Nurhaimin, dalam kesempatan wawancara respondensi pada tanggal 21 Februari 2011 (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Golkar)
Fahmi Amrusi Sukri, dalam kesempatan wawancara respondensi pada tanggal 21 Februari 2011 (Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional dan mantan Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik).
Muhajir, A., dalam kesempatan wawancara respondensi pada tanggal 21 Februari 2011 (Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik).
Rachma, Yuliatur, dalam kesempatan wawancara respondensi pada tanggal 21 Februari 2011 (ibu rumah tangga).
Wahyudianto, Aries, dalam kesempatan wawancara respondensi pada tanggal 21 Februari 2011 (wartawan Radar Surabaya/Jawa Pos Group yang berdomisili wilayah kerja di Kabupaten Gresik).

PerAturAn
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Indonesia, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Indonesia, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Indonesia, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Daerah.
Indonesia, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Indonesia, Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 28/ PHPU.D-VIII/2010
Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.D- VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Tahun 2010.

WeBsite:
ANT/S026, “MK Putuskan Pilkada Ulang di 9 Wilayah Kecamatan Gresik”, AntaraNews.com, diakses pada tanggal 20 Februari 2011.
Rohman Taufiq, KPU Gresik Segera Jadwalkan Pemilihan Ulang, http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/06/25/brk,20100625-258393,id.html, diakses tanggal 20 Februari 2011.
Sutoro Eko, “Pemilihan kepala daerah Secara Langsung: Konteks, Proses, dan Implikasi, http://www.ireyogya.org/sutoro/pemilihankepaladaerah_secara_langsung.pdf, diakses pada tanggal 20 Februari 2011.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Kurniawan, Wishnu. 2016. “Sengketa Pemilukada; Menegakkan Keadilan Dalam Hasil Dan Proses (Analisis Putusan MK Nomor 28 PHPU.D-VIII 2010 Tentang Pemilukada Kabupaten Gresik)”. Jurnal Konstitusi 8 (5):803-28. https://doi.org/10.31078/jk857.

Issue

Section

Articles