Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Authors

  • Ainun Najib Universitas Ibrahimy Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1649

Keywords:

Legal Certainty, Execution, Cancellation, Sharia Arbitration

Abstract


Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian aturan hukum yang diberlakukan, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi. Baik secara litigasi maupun secara non litigasi. Termasuk bagian upaya penyelesaian ekonomi syariah, adalah melalui badan arbitrase syariah. Namun dalam perspektif yuridis, aturan mengenai kewenangan memberikan putusan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan arbitrase syariah masih terjadi dualisme antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam masalah tersebut. Melalui penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal ini, penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan melakukan pembuktian kebenaran yang dicari dari preskripsi-preskipsi hukum yang tertulis dalam kitab Undang-Undang serta sumber hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif tentang kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Pertentangan norma hukum tentang kewenangan pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase tersebut, meskipun secara yuridis terdapat pertentangan, namun  Mahkamah Agung telah melakukan langkah politik hukum untuk menyelesaikan dualisme kewenangan tersebut yang dapat menyelesaikan dalam jangka waktu pendek. Namun untuk penyelesaian jangka panjang, perlu adanya pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.The development of the growth Islamic economic system requires the adjustments to the rule of law applied, particularly related to the settlements of disputes that occur, both litigation and non-litigation. One of the parts of  efforts to solve sharia economics is through Islamic arbitration bodies. But in a juridical perspective, the rules regarding the authority to give execution decisions and cancellation of sharia arbitration decisions still occur between the General Justice and the Religious Courts. This reflects the legal uncertainty for the case. Through normative legal research or doctrinal legal research, this study aims to find the correct answers by carrying out the verification of the truth sought from the legal prescriptions written in the law and other legal sources. By using statute approach and historical approach, this research is focused on examining the application of norms in positive law regarding legal certainty in the execution and cancellation of sharia arbitration decisions, especially after the Decision of the Constitutional Court Number 93/PUU-X/2012. Contradicting legal norms regarding the authority to carry out the execution and cancellation of the arbitration decision, even though there is a juridical conflict, the Supreme Court has taken legal political steps to resolve the dualism of authority which can be resolved in the short term. Yet for long-term solutions, it is necessary to reform existing laws and regulations to ensure legal certainty for justice seekers. 

References

Buku
Ali, Mohammad Daud, 2002, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anshori, Abdul Ghofur, 2011, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan), Cetakan Kedua, Yogyakarta: UII Press.
Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing.
Harahap, M. Yahya, 1989, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: PT. Gramedia.
Ibrahim, Jhonny, 2008, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Irianto, Sulistyowati, dan Shidarta (ed.), 2017, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Margono, Suyud, 2004, Alternative Disputes Resolution (ADR) dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Musjtari, Dewi Nurul, 2012, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, Yogyakarta: Panama Publishing.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rosyadi, A. Rahmat, dan Ngatino, 2002, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tripa, Sulaiman, 2019, Rekonseptualisasi Hukum Indonesia, Banda Aceh: Bandar Publishing.

Jurnal
Iqbal, Muhammad, 2012, “Politik Hukum Hindia Belanda dan Pengaruhnya Terhadap Legislsi Hukum Islam di Indonesia.” Jurnal Ahkam Volume XII, Nomor 2, Juli.
Nazriyah, Tri Ariprabowo dan R., 2017, “Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014” Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, Desember.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (1945).
———. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2006. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611. (2006).
———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400 (1989).
———. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tetang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867 (2008).
———. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Nomor 138 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872 (1999).
———. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Lembaran Negara Nomor 159 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459 (2004).
———. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Nomor 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076 (2009).
A. Sumber Internet
Fitri, Al. “Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Eksistensinya.” Diakses 16 Desember 2018. https://www.international-arbitration-attorney.com/wp-content/uploads/arbitrationlawBADAN-ARBITRASE-SYARIAH-NASIONAL.pdf.
B. Putusan Pengadilan
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Penjelasan Pasal 55 huruf “d”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2012).

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Najib, Ainun. 2020. “Kepastian Hukum Eksekusi Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 PUU-X 2012”. Jurnal Konstitusi 16 (4):861-82. https://doi.org/10.31078/jk1649.

Issue

Section

Articles