Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1637

Keywords:

Pancasila, Unamendable Article, 1945 Constitution.

Abstract


Pancasila memiliki posisi khusus dalam UUD 1945, Selain Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, “khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan,” Pancasila yang narasinya terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu norma konstitusi yang tidak dapat diubah (unamendable article). Hal ini dikarenakan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hanya pasal-pasal UUD 1945 yang dapat diubah, sedangkan Pembukaan UUD 1945 bukanlah termasuk pasal UUD 1945. Tulisan ini bermaksud untuk mencari tahu kaitan antara kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia dan keberadaannya sebagai norma konstitusi yang tidak dapat diubah. Lebih lanjut, tulisan ini akan melihat konteks sejarah penentuan Pancasila sebagai dasar negara dan upaya untuk memasukan Pancasila dalam pasal UUD 1945. Selain itu, tulisan ini akan mengkaji putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Pancasila sebagai sumber hukum dan dasar negara. Menurut Penulis, sebutan “Pancasila” perlu ditetapkan dalam pasal-pasal UUD 1945 untuk menegaskan secara expressis verbis bahwa Pancasila merupakan dasar negara atau ideologi bangsa. Hal ini penting untuk menjadikan Pancasila tidak sekedar sebagai jargon semata yang bahkan nama Pancasila tidak tersebutkan dalam UUD 1945 meskipun narasinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Pancasila has a special position in the 1945 Constitution, in addition to Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution which states, "specifically regarding the form of the Unitary State of the Republic of Indonesia, changes cannot be made," Pancasila which the narrative is contained in the Fourth Paragraph of the Opening of the 1945 Constitution is one of the constitutional norms that can not be changed (unamendable article). This is because Article 37 paragraph (1) of the 1945 Constitution states that only the articles of the 1945 Constitution can be amended, while the Preamble to the 1945 Constitution does not belong to the 1945 Constitution. This paper intends to find out the relationship between the position of the Pancasila in Indonesian constitution and its existence as a constitutional norm which cannot be changed. Furthermore, this paper will look at the historical context of the determination of Pancasila as the basis of the state and efforts to include Pancasila in the 1945 Constitution article. In addition, this paper will examine the decisions of the Constitutional Court which called Pancasila as a source of law and the basis of the state. According to the author, the term "Pancasila" needs to be stipulated in the articles of the 1945 Constitution to expressly state that Pancasila is the basis of the state or ideology of the nation. It is important to make Pancasila not merely a jargon that even the name of Pancasila is not mentioned in the 1945 Constitution although the narrative is contained in the Preamble to the 1945 Constitution.  

Author Biography

Luthfi Widagdo Eddyono, Mahkamah Konstitusi

Peneliti pada Mahkamah Konstitusi RI

References

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI,

Eddyono, Luthfi Widagdo Eddyono. 2013. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Insignia Strat.

Fulthoni, Luthfi Widagdo Eddyono, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku X, Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta (2008).


Jimly Asshiddiqie, “The Role of Constitutional Courts In The Promotion of Universal Peace and Civilization Dialogues Among Nations”, paper was presented in the International Symposium on “the Role of Constitutional Courts on Universal Peace and Meeting of Civilizations”, Ankara, April 25, 2007.

Janedjri M. Gaffar, “Pancasila dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”, makalah disampaikan pada kegiatan “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan wilayah Sulawesi Selatan”, Makassar, Senin, 19 September 2016.

Luthfi Widagdo Eddyono, “The Unamendable Articles of the 1945 Constitution”, Constitutional Review, Vol 2, No 2 (2016).

Luthfi Widagdo Eddyono, "Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah", Majalah Konstitusi, Maret 2016.

Downloads

Published

2019-10-08

How to Cite

Eddyono, Luthfi Widagdo. 2019. “Quo Vadis Pancasila Sebagai Norma Konstitusi Yang Tidak Dapat Diubah”. Jurnal Konstitusi 16 (3):585-605. https://doi.org/10.31078/jk1637.

Issue

Section

Articles