Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • Marthen B. Salinding Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1618

Keywords:

Prinsip hukum, Masyarakat hukum adat, Pertambangan, Mineral, Batubara

Abstract


Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun permasalahannya ketika pertambangan mineral dan batubara berada pada tanah ulayat masyarakat hukum adat prinsip hukum sebagaimana dimaksud belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip pertambangan mineral dan batubara belum menceminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bahkan justru dampak negatif yang dialami bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Selain itu ada pemikiran pentingnya prinsip pengakuan dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sebagai prinsip hukum yang berpihak kepada masyarakat hukum adat, karena prinsip hukum tersebut memosisikan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek pembangunan.The legal principles of mining management in Law No. 4 of 2009 concerning Mining of minerals and coal are based on the principles of benefit, justice and balance; partiality to the interests of the nation; participatory, transparency, and accountability, sustainable and environmentally sound. But the problem is when mining minerals and coal is on the oldest indigenous people’s ground. The principles of law as referred to has not yet shown partiality to indigenous people. The approach method used in this study is normative juridical, because this research is conducted by examining library materials or secondary data relating to the legal principles of mineral and coal mining that favor to indigenous people. The conclusion of this study is that the principle of mineral and coal mining has not reflected the recognition and protection of indigenous people’s rights. Indigenous people are not getting the maximum benefit from the management of mineral and coal mining even the negative impacts experienced not only by the present generation but also future generations. Apart from it, there is the thought of the importance of the principle of recognition and principle of agreement on the basis of information without coercion as a legal principle that is in favor of indigenous people. Because these legal principles places the indigenous people as the subject of development not as an object of development.

References

Anis, Mohammad, 2012, ”Menjamin Pembangunan yang Berkelanjutan”, Warta Majala Minerba, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Edisi XII April.
Bosko, Rafael Edy, 2006, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, Jakarta: Elsam.
Erwin, Moh, 2011, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Marilang, 2011, “Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang” Jurnal Al-Risalah Volume 11 Nomor 1 Mei.
Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2008 melalui Website MK di: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Rato, Dominikus, 2011, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Surabaya: LaksBang Justitia.
Redi, Ahmad, 2014, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, Urip, 2013, Hukum Agraria, Kajian Komprehensip, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Suranta, Ferry Aries, 2012, Penggunaan Lahan Hak Ulayat Dalam Investasi Sumber Daya Alam Pertambangan di Indonesia, Jakarta: Gramata Publishing.
Sumandjono, Maria S.W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya, Jakarta: Buku Kompas.
Soemantri, Ronny Hantijo, 1984, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Bandung:Sinar Baru.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;

Published

2019-04-01

How to Cite

B. Salinding, Marthen. 2019. “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat”. Jurnal Konstitusi 16 (1):148-69. https://doi.org/10.31078/jk1618.

Issue

Section

Articles