Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016

Authors

  • Warih Anjari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1611

Keywords:

asas legalitas, pemberantasan korupsi, putusan mahkamah konstitusi

Abstract


Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua putusan tersebut tindak pidana korupsi sulit dibuktikan. Terjadi perbedaan penerapan asas legalitas berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dan yurisprudensi. Putusan mahkamah konstitusi menerapkan asas legalitas formil sedangkan yurisprudensi mengembangkan asas legalitas materiil. Legalitas formil mencegah perlakuan kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan legalitas materiil mengakomodir hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari bangsa Indonesia sendiri. Putusan mahkamah konstitusi berperan sebagai pengontrol penerapan hukum kebiasaan sebagai dasar pemidanaan. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah: pertama, bagaimanakah kedudukan asas legalitas pasca putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 025/PUU-XIV/2016? Kedua, bagaimanakah model asas legalitas yang dapat mengakomodir pemidanaan berdasarkan hukum kebiasaan? Metode penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya adalah: putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 025/PUU-XIV/2016 memperkuat kedudukan asas legalitas secara formal, sedangkan perkembangan yurisprudensi mengarah pada penerapan asas legalitas materiil. Model asas legalitas untuk hukum pidana materiil Indonesia adalah asas legalitas formil-materiil. Penerapan legalitas materiil dengan syarat, yaitu: 1. Bersifat kasuistis; 2. Berlaku untuk orang tertentu; 3. Secara substansi masih diakui oleh masyarakat adat dengan ditunjukkan adanya masyarakat dan lembaga adat; 4. Hakim harus bersifat hati-hati karena tujuannya mencapai keadilan substantif; 5. Pengadilan negara bersifat ultimum remidium.Corruption of common enemies that must be eradicated up to their roots. MK decisions No.003/PUU-IV/2006 and No.025/PUU-XIV/2016 affect the eradication of corruption, because with these two decisions corruption is difficult to prove. There has been a difference in the application of the legality principle based on the decision of the constitutional court and jurisprudence. The constitutional court ruling applies the principle of formal legality while jurisprudence develops the principle of material legality. Formal legality prevents treatment of arbitrariness of rulers, while material legality accommodates unwritten law that grows and develops from the Indonesian nation itself. The constitutional court verdict acts as the controller of the application of customary law as a basis for punishment. The formulation of the problem in this paper is: first, what is the position of the legality principle after the Constitutional Court decision Number 003/PUU-IV/2006 and Number 025/PUU-XIV/2016? Second, what is the model of the legality principle that can accommodate punishment based on customary law? The research method uses normative juridical research methods. The conclusion is: MK’s decision Number 003/PUU-IV/2006 and Number 025/PUU-XIV/2016 strengthen the position of the principle of legality formally, while the development of jurisprudence leads to the application of principles of material legality. The legality model for Indonesian material criminal law is the principle of formal-material legality. Application of material legality with conditions, namely: 1. Caseistic; 2. Valid for certain people; 3. Substantially still recognized by indigenous peoples as indicated by the existence of indigenous peoples and institutions; 4. Judges must be careful because the objective is to achieve substantive justice; 5. The state court is ultimum remidium

References

Aburaera, Sukarno dkk., 2013, Filsafat Hukum Teori dan Praktek, Jakarta: Kencana. Agustina, Shinta, dkk, 2017, "Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum", http://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-tentang-Unsur-Melawan-Hukum-Hukum-Pidana.pdf, diunduh 5 Desember.
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Jakarta: Kencana.
Ali, H. Zainuddin, 2014, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Anjari, Warih, 2017, "Penjara terhadap Dokter dalam Perspektif Mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pemidanaan Integratif Kajian Putusan Nomor 1110K/Pid.sus/2012, Jurnal Yudisial, Vol.10 No.1 April.
________, 2014, "Melawan Hukum Materiil dan Penerapannya dalam Perspektif Asas Legalitas (Kasus-Kasus di Mahkamah Agung RI)", Jurnal Hukum Staarechts, Volume 1 No.1 Oktober.
Arief, Barda Nawawi, 2011, Beberapa Aspek Kebijakan dan Penegakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Cristianto, Pembaharuan Makna Asas Legalitas, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-39 No.3 Juli-September 2009.
Fatkhurohman & Nalom Kurniawan, "Pergeseran Delik Korupsi Dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016", Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 1 Maret 2017, h. 18
Haryono, Dodi, 2017, Identitas dan Elastisitas Konsep Negara Hukum Pancasila Yang Demokratis, http://dodiharyono.staff.unri.ac.id/files/2012/06/IDENTITAS-DAN-ELASTISITAS. pdf, diunduh 27 November.
Hiariej, Eddy O.S, 2002, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Erlangga.
Suartha, I Made, 2015, "Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional", Yustisia, Edisi 91, Januari – April.
Krisanto, Yakub Adi, 2008, "Penelitian Hukum: Tolak Tarik Antara Positivisme Hukum Dan Empirisme Hukum", Jurnal Refleksi Hukum Edisi April.
Lamintang & FT Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Loqman, Loebby, 2004, Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia, Semarang 26-27 April.
Moeljatno, 2000, Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Dwidjo Prayitno, 2017, Pertangungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta
Kencana, h.64. http://books.google.co.id/books?id=repADwAAQBAJ&pg=PA64&lpg=PA64&dq=unsur+bestanddelen+dan+elementen&source=bl&ots=yJEx_h4w7s&sig=Bbz5-9J4TBiugVmNn diunduh 5 Desember.
Seno Adji, Indriyanto, 2007, "Perspektif Ajaran melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi", Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober, Volume 25 No. 4.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I. Semarang,Yayasan Sudarto.
Sunarto, "Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif", Masalah-masalah Hukum, Jilid 45 No.4 Oktober 2016.
Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perpektif Pembaharuan. Malang: UMM.
Utrecht, 1960, Hukum Pidana I , Bandung, Wijaya, Made Hendra, 2015, "Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila", Jurnal Advokasi Vo.5 No.2 September.
Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006
Putusan MK Nomor.003/PUU-IV/2016

Published

2019-04-01

How to Cite

Anjari, Warih. 2019. “Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003 PUU-IV 2006 Dan 025 PUU-XIV 2016”. Jurnal Konstitusi 16 (1):1-22. https://doi.org/10.31078/jk1611.

Issue

Section

Articles