Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender

Authors

  • Titis Anindyajati Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1527

Keywords:

Putusan, Persekongkolan Tender, Pengujian Konstitusi

Abstract


Pada pokoknya, persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persekongkolan yang dilarang UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga menjadi perkara yang paling sering diproses KPPU. Namun baik secara teoritis maupun praktik menimbulkan permasalahan yaitu karena adanya pemaknaan yang bias akan frasa “pihak lain” dalam Pasal 22 UU Nomor 5/1999. Hal inilah yang melatarbelakangi adanya pengujian Pasal 22 ke MK. Dalam penulisan ini yang dibahas yaitu bagaimana pengaturan persekongkolan tender menurut peraturan perundang-undangan, bagaimanakah implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 22 UU Nomor 5/1999 serta bagaimana analisis hukum terhadap pertimbangan hukum Putusan MK tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dimana obyek penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. Dalam hal ini Penulis menyimpulkan, yaitu, Pertama, persekongkolan tender yang merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menguasai pasar yang bersangkutan dan/atau memenangkan peserta tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 22 UU Nomor 5/1999 serta Peraturan KPPU Nomor 2/2010, Kedua, Implikasi yuridis Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 bermanfaat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak seperti pengusaha utamanya masyarakat. Untuk itu, perlu adanya harmonisasi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, pengujian UU terhadap UUD terkait pengaturan persekongkolan tender dalam persaingan usaha tidak sehat ataupun revisi terhadap UU Nomor 5/1999.Principally, tender conspiracy is one form of conspiracy that subjected by the Law No. 5/1999 on The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, and also as a type of case that frequently occurred and processed by the KPPU. However, in theory, and in practice, there are some issues that plague the regulation, because of the occurrence of bias and unclear interpretation of the phrases “other parties” contained in Article 22 of Law 5/1999. This interpretation issue then became the background in the petition for review of Article 22 to the Constitutional Court. This paper mainly discussed the regulation of tender conspiracy according to the existing Law, and also to study the juridical implications of Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016 concerning the review of Article 22 Law 5/1999. This paper also delves into the legal analysis of the court considered in the aforementioned Decision. This paper utilized the means of normative juridical research methodology, with the existing regulations and Constitutional Court Decision as the object of research. In the paper, the writer concludes that, first, tender conspiracy is a form of cooperation between one party or more to control particular market and/or to determine the awardees of tenders which may cause unfair business competition explicitly regulated in Article 1 number 8 and Article 22 Law 5/1999 and also the KPPU Regulation Number 2/2010, second, the juridical implications of Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016 was necessary in order to guarantee the equitable legal certainty and fairness toward all parties especially business practising citizens. Thus, there is a necessity to achieve harmony among these regulations, which can be obtained through the judicial review of laws against the Constitution concerning the regulations of tender conspiracy and by means of legislative revision toward Law 5/1999.

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
-------------------------, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Indrati, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Juwana, Hikmahanto, dkk., 2003, Peran Lembaga Peradilan Dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha, Jakarta: Partnership for Business Competition (PBC).
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Yogyakarta: Liberty.
Meyliana, S.K, Devi, 2013, Hukum Persaingan Usaha: Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam persaingan Usaha, Malang: Setara Press.
Natasya Sirait, Ningrum, 2011, Hukum Persaingan di Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Medan: Universitas Sumatera Utara.
Nugroho, Susanti Adi, 2014, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Rokan, Mustafa Kamal, 2010, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Prakteknya di Indonesia), Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Sadi Is, Muhammad, 2016, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: sebagai upaya penguatan lembaga KPPU, Malang : Setara Press.
Sembiring, Sentosa, 2015, Hukum Dagang, Bandung : PT Citra AdityaBakti.
Siswanto, Arie, 2004, Hukum Persaingan Usaha, Bogor: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Tim Penyusun Hukum Acara MK, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Usman, Rachmadi, 2013, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal
Anggraini, Anna Maria Tri, 2013, “Sinergi BUMN dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha”, Mimbar Hukum, Volume 25 Nomor 3, Oktober 2013, h. 446-460.

Tesis
Mairilia, Akira, “Perbandingan Peranan Komisi Persaingan Usaha di Amerika Serikat, Australia, Perancis, Jepang dan Indonesia dalam Penyelesaian Perkara Usaha”, Tesis FH Universitas Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, Januari 2013,
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24/2003 tentang MK.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.

Internet
Website KPPU, www.kppu.go.id, diunduh pada tanggal 26 Oktober2017.
Redaksi Lira media, KPPU Apresiasi Putusan MK atas Gugatan PT BRIL, http://liramedia.co.id/read/kppu-apresiasi-putusan-mk-atas-gugatan-pt-bril, diunduh pada tanggal 12 Februari 2018.
Muhammad Idris, Pasca Putusan MK, batasan pelaku kartel oleh KPPU lebih jelas, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3670695/pasca-putusanmk-batasan-pelaku-kartel-oleh-kppu-lebih-jelas, diunduh pada tanggal 12 Februari 2018.
392 Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 2, Juni 2018 https://www.accc.gov.au/business/anti-competitive-behaviour/cartels/bid-rigging, diunduh 15 Mei 2018
Andi Fahmi Lubis, et.al, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks&Konteks, http://www.kppu.go.id/docs/buku/buku_ajar.pdf, diunduh 16 Mei 2018.
Website ACCC, https://www.accc.gov.au/business/anti-competitive-behaviour/cartels/bid-rigging, diunduh 15 Mei 2018.

Published

2018-09-18

How to Cite

Anindyajati, Titis. 2018. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 PUU-XIV 2016 Terhadap Praktek Persekongkolan Tender”. Jurnal Konstitusi 15 (2):369-92. https://doi.org/10.31078/jk1527.

Issue

Section

Articles