Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010

Authors

  • Muhammad Darwis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Jl. HR Soebrantas KM. 115 Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru – Riau

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk15210

Keywords:

Pemanfaatan Pulau-Pulau kecil, Mahkamah Konstitusi, Penanaman Modal Asing

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP–3) yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007. Putusan ini memunculkan konsep baru yaitu izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Terdapat dua konsep yang berbeda antara hak dan izin, sehingga perlu dijelaskan perbedaan konsep dan implementasi keduanya dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan kajian perundang-undangan dan putusan hakim yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lebih tepat digunakan daripada hak pengelolaan karena menekankan agar pemerintah lebih memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan konsep perizinan memberikan ruang yang luas kepada pemerintah untuk melaksanakan aktivitas kerja yang solid baik mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Decision of the Constitutional Court No. 3/PUU-VIII/2010 annulled the concept of Coastal Water Concessions (HP-3) are defined in the Law No. 27 year 2007, this decision gave rise to a new concept that permits the use of small islands. There are two different concepts of “rights” and “permissions”, so it is necessary to explain the differences both in concept and implementation in those small islands utilization. This study uses normative legal research method that emphasizes the review of legislation and judgment decisions governing the utilization of small islands. This research explains that utilization permits are more appropriately used than management rights because it emphasizes that the government has more roles and responsibilities in the management of coastal areas and small islands, with the concept of licensing provides widespread space to the government to carry out solid work activities from starting planning, implementation, until supervision.

References

Agusta, Ivanovich, 2014, Ketimpangan Wilayah dan Kebijakan Penanggulangan di Indonesia: Kajian Isu Strategis, Historis dan Paradigmatis Sejak Pra Kolonial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Arizona, Yance. 2011, "Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi", Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 3.
Basri dan Yahya A.Z, 2012, "Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Perspektif Hukum Agraria dan Pulau-Pulau Kecil", Jurnal Pandecta, Vol. 7, No. 2.
Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM Hasan Ali, 2008, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah, Jakarta: PKES Publishing.
HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2012, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Imam, Nofie. 2008, Panduan Singkat Dan Praktis Mememulai Investasi Reksanada, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Mauna, Boer. 2015, Hukum Internasional; Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni.
Patittingi, Farida. 2012, Dimensi Hukum Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.
Prasetia, Ade. 2016, Ekonomi Maritim Indonesia, Yogyakarta: Diandra Kreatif.
Putra, Ida bagus Wyasa, dkk. 2003, Hukum Bisnis Pariwisata, Bandung: Reflika Aditama.
Rajagukguk, Erman. 2007, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: UAI.
Ramlan. 2015, Konsep Hukum Tata Kelola Perikanan, Malang: Setera Press.
Sodik, Dikdik Mohamad, 2014, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Solihin, Akhmad, 2010, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan; Isu, Permasalahan dan Telaah Kritis Kebijakan, Bandung: Nuansa Aulia.
Sornarajah, M. 2010, The International Law On Foreign Investment, UK: Cambridge University Press.
Sudjito. 2014, Ilmu Hukum Holistik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sumantoro, 1984, Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal Dan Pasal Modal, tt. Binacipta.
Supanca, Ida Bagus Rahamadi, 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Sutrisno, Endang, 2014, "Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan".
Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 1.
Tandelilin, Eduardus. 2010, Portopolio dan Investasi; Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: Kanisius.
Tobroni, Faiq, "Mengkritisi HP-3 Perspektif Konstitusi dan Pemberdayaan Rakyat (Kontribusi Teori Sosiologi Membaca Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010)", Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 2.
Widoatmodjo, Sawidji. 2008, Professional Investing, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Zein, Yahya Ahmad dkk. 2016, Legislative Drafting Perencanaan Perundang-Undangan, Yogyakarta: Thafa Media.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).

Published

2018-09-18

How to Cite

Darwis, Muhammad. 2018. “Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 PUU-VIII 2010”. Jurnal Konstitusi 15 (2):433-54. https://doi.org/10.31078/jk15210.

Issue

Section

Articles