Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Achmadudin Rajab Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1434

Keywords:

Kewarganegaraan Indonesia, Diaspora, Kesejahteraan Masyarakat

Abstract


Adanya dua persoalan kewarganegaraan yang terjadi pada Gloria Natapraja Hamel dan Archandra Tahar telah membangkitkan kembali momentum untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua persoalan ini juga sejalan dengan keinginan diaspora untuk mendapatkan hak-hak setara dengan warga negara Indonesia. Sebagaimana diketahui tuntutan untuk mengakomodir keinginan diaspora ini menjanjikan hal-hal yang besar bagi Indonesia. Potensi diaspora Indonesia dari sudut ekonomi serta alih teknologi dan/atau pengetahuan bagi Indonesia adalah daya tarik utama pengakomodiran keinginan diaspora. Begitu juga diyakini bahwa diaspora akan membawa jumlah remitansi yang besar menjadi salah satu pendorong utama bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebutuhan dari perkembangan dunia saat ini tekait diaspora. Oleh karena itu, perlu kiranya rekomendasi yang tepat bagi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk mengakomodir diaspora dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tanpa mengubah politik kewarganegaraan Indonesia yang selama ini berlaku yakni kewarganegaraan tunggal.There were two problems of citizenship related two someone who has dual nationality, Gloria's case and Archandra's case. These case revive momentum to amend Law Number 12 of 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia. Both the issue are also in line with the wish of diaspora to get the rights equivalent to indonesian citizens. As it is known the demand to accommodate this desire diaspora promising great things for indonesia. The potential diaspora of indonesia from the economic angle as well as technology transfer and / or the knowledge for Indonesia is the main attraction to accommodate the desire from diaspora. So does was believed that diaspora will bring the number of a remittance is large coiled one of the main incentive for Indonesia to adjust the needs of the development of the world today about diaspora. Hence, recommendations that are suitable for the changing of Law Number 12 years 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia to accommodate diaspora to increase the public welfare, but without change politics of citizenship of Indonesia that has been settled, that is mono-nationality.

References

Buku
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Francis Fukuyama, Memperkuat Negara, Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Bagir Manan, Hukum Kewarganegaran Indonesia dalam UU Nomor12 Tahun 2006,
Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
Franz Magnis Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1992.
Robertus Robert, dan Hendrik Boli Tobi, Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan, Tanggerang : Marjin Kiri, 2014.
Satjipto Raharjo, Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Deniz Sindic, "Psychological Citizenship and National Identity", from Journal of Community & Applied Social Psychology, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.
_______________ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. V, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administras Negara Indonesia, FHPM Univ. Padjajaran, Bandung, 1960.
P. Weis, Nationality and Statelessness in International Law, Netherlands: Stijthoff & Noordhooff International Publisher, Netherlands, 1979.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Internet
Embassy of the United States in New Delhi-India, Dual Nationality, dimuat dalam Immihelp, India Dual Citizenship, dimuat dalam http://newdelhi.usembassy.gov/acsdualnation.html diunduh pada 27 September 201.
Immihelp, India Dual Citizenship, dimuat dalam http://www.immihelp.com/nri/dual.html, diunduh pada 27 September 2016.

Bahan yang tidak diterbitkan
Arinanto, Satya, Dwi Kewarganegaraan dan Rencana Penyusunan Naskah Akademik RUU untuk Membentuk UU Batu atau Perubahan UU yang Mengatur Mengenai Hal Tersebut, Disampaikan dalam Workshop Badan Keahlian DPR RI pada tanggal 1 September 2016 di Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada tangal 22-24 November 2011 di Jakarta
Indonesian Diaspora Network, Kajian Dwi Kewarganegaraan.
Indonesian Diaspora Network, Diaspora dan Dinamika Kewarganegaraan di Indonesia, leaflet yang diberikan dalam Seminar Ilmiah di Universitas Indonesia, 22 Oktober 2014.
Kerangka Acuan Tim Advokasi Diaspora Indonesia, Forum Keimigrasian dan Kewarganegaraan, dalam Indonesian Diaspora Network National Convention-Indo fest USA, New Orleans, 1-3 Agustus 2014.
Manan, Bagir, Pembaharuan Hukum Kewarganegaraan, disampaikan untuk Seminar Nasional “Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian di Indonesia”, kajian dari aspek yuridis, politis, dan Hak Asasi Manusia, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Surabaya, 20 September 1977.
Patti Djalal, Dino, Diaspora dan Dinamika Kewarganegaraan di Indonesia, seminar ilmiah yang diadakan oleh Universitas Indonesia, Depok, 22 Oktober 2014

Published

2018-01-09

How to Cite

Rajab, Achmadudin. 2018. “Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Dalam Mengakomodir Diaspora Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Konstitusi 14 (3):531-52. https://doi.org/10.31078/jk1434.

Issue

Section

Articles